Label

Rabu, 06 Mei 2015

Kelembagaan Pemerintahan Daerah di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Mengingat negara adalah suatu organisasi raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi, maka merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi negara dibagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi tersebut. Negara Indonesia dalam struktur organisasinya mengenal pembagian kekuasaan, pendelegasian kekuasaan, berikut pengendalian terpusat dan tersebar.
Para pembuat UUD 1945 dari semula telah sadar bahwa demi efisiensi dan efektivitas serta demi mencapai hasil pengelolaan negara, maka daerah negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil.
Salah satu kekhasan bangsa Indonesia terletak pada keanekaragaman adat istiadat, bahasa, pakaian, budaya dan sebagainya. Itu pulalah sebabnya, dalam kenyataan terdapat keanekaragaman dalam kesatuan masyarakat yang terendah.[1]


1.2  Rumusan Masalah
                     1.   Apa yang dimaksud Pemerintahan Daerah?
                     2.   Bagaimana susunan organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah?

1.3  Tujuan
                     1.   Mengetahui Pemerintahan Daerah.
                     2.   Mengetahui susunan organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pemerintahan Daerah
Menurut Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1974, “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Susunan yang demikian ini menjamin adanya kerja sama yang serasi antara Kepala Daerah dengan DPRD untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah.
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.[2] Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan  asas otonomi dan tugas pembantuan.[4]
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[5]
Secara tidak langsung telah digambarkan struktur dan pola organisasi pemerintah daerah yang dalam banyak hal merupakan penjabaran dari struktur organisasi serta mekanisme organisasi negara Republik Indonesia dalam arti terbatas. Adapun penjabaran itu dapat dilihat sebagai berikut:
                     1.   Pemerintah daerah adalah suatu keharusan dalam struktur Negara Republik Indonesia;
                     2.   Pemerintah daerah mempunyai kepala daerah;
                     3.   Pemerintah daerah dijalankan secara demokratis dengan “bersendi atas dasar permusyawaratan”.[6]
                     4.   Kepada daerah diberi otonomi;
                     5.   Pembentukan daerah dilakukan dengan Undang-undang;
                     6.   Pemberian otonomi disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan.

2.2  Susunan Organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah
Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, dijelaskan dalam Pasal 18 UUD 1945  dengan penjelasannya dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, yang pelaksanaannya diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1974.
Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahan-nya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena Negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Daerah Indonesia dibagi menjadi daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat administratif belaka. Semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah karena di daerah pun Pemerintah akan bersendikan dasar permusyawaratan Pemerintahan Pusat. Unsur pelaksanaannya dikoordinasi-kan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1974 maka dalam menyelengga-rakan Pemerintahan Daerah, ada pembagian tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan DPRD, yaitu Kepala Daerah memimpin badan eksekutif dan DPRD bergerak dalam didang legislatif.
                     1.   Pemerintahan Kota/Kabupaten
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Hal ini merupakan suatu proses politik bangsa menuju kehidupan yang lebih demokratis (kedaulatan rakyat), transparan, dan bertanggung jawab.[7]
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)      Sekretariat daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
2)      Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur untuk provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
a)   Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)   Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)   Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)  Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)      Dinas daerah
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4)      Lembaga teknis daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.



5)       Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan.Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6)      Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)   Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b)   Memberdayakan masyarakat.
c)   Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d)  Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
e)   Menegakkan peraturan daerah.
7)       Polisi pamong praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
                     2.   Pemerintahan Provinsi
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
a.    Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.[8] Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.[9] Tugas dan wewenang gubernur:
1)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2)   Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemban-tuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi, terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut:[10]
a)   Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
b)   Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
c)   Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d)  Mengusulkan pemberhentian dan peng-angkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e)   Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
f)    Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g)   Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
h)   Meminta laporan per tanggungjawaban kepala daerah.
i)     Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
j)     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut:[11]
1)   Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2)   Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
3)   Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
1)   Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
2)   Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3)   Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4)   Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5)   Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6)   Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7)   Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
8)   Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
9)   Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.


BAB III
KESIMPULAN
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun susunan organisasi kelembagaan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
      1.   Pemerintahan Kota/Kabupaten
      2.   Pemerintahan Provinsi

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta. PT Raja Grasindo.
Huda,Ni’matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Kansil, C.S.T. 1995. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara.
Marbun, B.N. 1994. DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Perkembangannya. Jakarta. Erlangga.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Prestasi Pustaka.
_________________. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.



[1] Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006), 223.
[2] Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[3] Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[4] Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[5] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 363.
[6] Hal ini menjadi landasan dasar embrio pembentukan lembaga legislatif daerah yang berkembang menjadi DPRD.
[7] Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 272.
[8] Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta : PT Raja Grasindo, 2007), 42.
[9] C.S.T. kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), 365.
[10] B.N. Marbun, DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Perkembangannya, (Jakarta: Erlangga, 1994), 56.
[11] Ibid, 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar