CARDING DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
SOAL!!!
1.
Deskripsikan 1 kasus hukum islam kontemporer yang aktual dan
faktual yang terkait dengan perkembangan tekhnologi kedokteran atau tekhnologi
informatika seperti hukum kloning, stampsel, transplatasi, cyber crime, cyber
sex, serta jawablah kasus hukum tersebut berdasar istinbat hukum yang mengacu
pada
a.
konstruksi dalalah naqliyah
b.
argumentasi dalil aqli dengan instrumentasi metode qiyas, isthisan,
maslahah, maqasid al-syariah kemudian selaraskan argumentasi tersebut dalam
konteks kajian Filsafat Hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman saat ini!
2.
Jawablah dengan diketik dan dijilid dengan rapi sesuai
tahapan-tahapan yang disebutkan serta tulislah dipojok kiri atas nilai yang
pantas dengan pekerjaan anda.
JAWABAN!!!
1.
Contoh kasus
Sebagaimana dalam berita di detiknews Jumat 08 May 2015, 17:57 WIB
yang memakarkan bahwa ada 33 tersangka dari WN Tiongkok (pelaku) kejahatan
carding (bagian dari cyber crime). Modus operasi kejahatan carding dilakukan
dengan cara mencuri data dan nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam perdagangan internet. Beritanya sebagai berikut :
33 WN Tiongkok Kasus Penipuan Carding
Belum Akan Dideportasi
Jakarta - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum
berencana mendeportasi 33 WN Tiongkok yang diduga terkait kasus penipuan kartu
kredit/carding yang sempat diamankan polisi. Imigrasi masih membutuhkan
keterangan dari para WNI terkait pelanggaran keimigrasian.
"Kita sebelum deportasi
harus melengkapi keterangan yang kita butuhkan seperti siapa di belakang ini?
Apakah sering melakukan seperti ini? Apa baru pertama kali? Mungkin ada
kelompok lain, mungkin ada orang di luar. Siapa itu? Kalau mungkin ada lagi
kelompok lain, itu kita korek dari dia, sehingga apa yang kita inginkan bisa
tercapai tapi kalau nggak bisa juga baru kita deportasi," kata Direktur
Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM Mirza Iskandar dalam jumpa
pers di kantornya, Jumat (8/5/2015).
Ke-33 WN Tiongkok saat ini berada
di penampungan sementara (detensi) Direktorat Imigrasi untuk dimintai
keterangan. Namun ada 3 WN yang dirawat di RS karena jatuh akibat berusaha
melarikan diri saat penggerebekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
pada Rabu (6/5).
"Sekarang sedang kita
lakukan tindaklanjutnya pendalaman, jadi terhadap 30 orang kita lakukan
pemeriksaan. Sampai saat ini mereka belum dapat menunjukkan dokumen, ngakunya
dipegang oleh agennya. Agennya belum diketahui siapa. Kita harap dalam waktu
dekat paspor dapat kita temukan," sambung dia.
Bila paspor tak ditemukan,
Imigrasi akan menyurati pihak Kedubes di Jakarta, untuk meminta surat pengganti
perjalanan. "Kita dapat meminta penggantian dokumen dari kantor Kedubes
China, mereka akan dapat memberikan sertifikat yang sifatnya sekali jalan
sehingga memudahkan deportasi mereka," jelasnya.
Imigrasi Kemenkum menurut Mirza
memang sudah menginformasikan ke pihak Kedubes mengenai penahanan 33 warga
negaranya yang diduga melakukan pidana cyber crime. "Informasi awal kita
beritahu kami sudah menahan sebanyak 30 plus 3 yang di rumah sakit dan kami
menyampaikan kami belum memiliki paspor (33 WNA)," sambungnya.
Bila pemeriksaan rampung dan
dipastikan melanggar keimigrasian, ke-33 WNA lanjut Mirza, dipastikan segera
dideportasi. "Ada dugaan dia melakukan kegiatan lain, seperti cyber crime
itu kan melanggar keimigrasiaan, tapi dengan pengakuan itu kita belum cukup.
Kita lengkapi dulu keterangan-keterangan, apa ini kegiatan pertama kali.
Mungkin ada orang lain, mungkin ada kelompok lain," tegas Mirza.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan sebelumnya mengatakan dari hasil
interogasi terhadap para WN Tiongkok melalui sejumlah penerjemah bahasa
Mandarin, diperoleh informasi jika mereka melakukan kejahatan terhadap WN
Tiongkok yang berada di negaranya.
Dalam aksinya ini, kata Herry,
mereka memiliki peran masing-masing yang seolah dari kantor data base kartu
kredit, dari pihak bank dan dari pihak kepolisian.
"Intinya mereka menghubungi
WN Tiongkok yang memiliki kartu kredit untuk mendapatkan data-data kartu kredit
korban, untuk selanjutnya data tersebut digunakan untuk berbelanja dan hasil
belanjaan itu dijual kembali oleh mereka," paparnya.
Adapun, data-data kartu kredit
telah disiapkan oleh sindikat mereka yang berada di Tiongkok. Sementara para WN
Tiongkok yang berada di Jakarta hanya ditugaskan untuk menghubungi para korban
atau sasaran mereka. (fdn/kff)
a.
Kontruksi dalalah naqliyahnya
Tidak ada
suatu dalil al-quran maupun hadits yang mengatur mengenai carding namun setelah
di qiyaskan maka carding termasuk jarimah hudud karena mirip dengan tindak
pidana pencurian, maka dalalah naqliyah yang bisa dijadikan dasar adalah :
1)
Ayat Alquran tentang Larangan Mencuri dalam QS. Al-Maidah:38
yang berbunyi :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
2)
Hadits tentang Larangan Mencuri
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله
السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
Artinya : Berkata
Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang
pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali
sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi).
b.
Metode yang di gunakan
Carding termasuk dalam jari>mah hudud karena mirip dengan
tindakan pencurian, tetapi tindakan dapat dikatakan sebagai tindakan pencurian
jika ada barang bukti dan saksi namun dalam tindak kejahatan carding tidak ada
saksi dan bukti yang berbentuk secara fisik. Maka kejahatan carding ini di
qiyaskan dengan pencurian karena mempunyai persamaan, adapun unsur-unsur qiyas
adalah[1]:
1)
Ashal yaitu
sesuatu yang di nashkan hukuman yang menjadi tempat mengqiyaskan, Ashal ini
harus berupa nash, yaitu Alquran, sunnah atau ijma. Disamping itu juga
mengandung illat hukum.
2)
Cabang
yaitu sesuatu yang tidak boleh di nash-kan hukumannya yaitu yang diqiyaskan.
Untuk cabang ini harus memenuhi syarat :
a)
Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri.
b)
Illat hukum yang ada pada cabang harus sama dengan yang ada
pada ashal.
c)
Cabang tidak lebih dahulu
ada daripada ashal.
d)
Hukum cabang sama dengan hukum ashal.
3)
Hukum ashal yaitu hukum syara yang di nash-kan pada pokok
yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang untuk hukum ashal. Untuk hukum
ashal harus dipenuhi syarat-syarat :
a)
Hukum ashal harus merupakan hukum amaliah.
b)
Hukum ashal harus rasional.
c)
Hukum ashal bukan hukum khusus.
d)
Hukum ashal masih tetap berlaku, apabila hukum ashal sudah
tidak berlaku lagi misalnya sudah dimansukh, maka tidak bisa dijadikan hukum
ashal.
4)
Illat hukum yaitu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan
atas munasabah dengan ada dan tidak adanya hukum. Illat hukum ini harus
memenuhi beberapa syarat :
a)
Illat itu harus merupakan sifat yang nyata atau dapat
diindrai.
b)
Illat harus merupakan sifat yang tegas dan tertentu dalam
arti dapat dipastikan wujudnya pada cabang.
c)
Illat hukum mempunyai kaitan dengan hikmah hukum dalam arti
illatmerupakan penerapan hukum untuk mencari maqasidu syari’ah, seperti
memabukkan ada kaitannya dengan khamar.
d)
Illat bukan sifat yang ada pada ashal, sebab apabila sifat
itu hanya terbatas pada ashal tidak mungkin dianalogikan.
e)
Illat tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan
nash-lah yang didahulukan.
Ketika
dihubungkan dalam filsafat hukum Islam Apabila tangan seorang pencuri telah
dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di
lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika
ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua
pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat
pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan
keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan
Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia
dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah,
dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.
Syarat
Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri
1.
Si pencuri adalah seorang mukallaf.
2.
Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.
3.
Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat
dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gram emas).
4.
Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan
tertutup
Permintaan fihak korban dari hartanya
yang dicuri.\
Dalam hukum positif yang berlaku di
negara Indonesia ini jika tersangka diketahui maka bisa dijerat
dengan hukuman yang berlaku di negeri ini dengan dikenai UU ITE
Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat
dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang
hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit
carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu
kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum
menurut UU ITE adalah sebagai berikut :
Pasal 31 ayat 1: "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap
orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu
milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau
penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan.
Lahirnya undang undang ini dapat
dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun
masih menuai kritik dari beberapa pengamat karena belum menyatakan secara
khusus tentang pornografi, pencemaran nama baik dan tentang kekayaan
intelektual namun dapat dianggap sebagai umbrella provision
atau payung utama pencegahan. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi
Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
[1]
A.Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam
(Jakarta: Penada Media, 2005), h.77.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar