Label

Rabu, 06 Mei 2015

Kelembagaan Pemerintahan Daerah di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Mengingat negara adalah suatu organisasi raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi, maka merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi negara dibagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi tersebut. Negara Indonesia dalam struktur organisasinya mengenal pembagian kekuasaan, pendelegasian kekuasaan, berikut pengendalian terpusat dan tersebar.
Para pembuat UUD 1945 dari semula telah sadar bahwa demi efisiensi dan efektivitas serta demi mencapai hasil pengelolaan negara, maka daerah negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil.
Salah satu kekhasan bangsa Indonesia terletak pada keanekaragaman adat istiadat, bahasa, pakaian, budaya dan sebagainya. Itu pulalah sebabnya, dalam kenyataan terdapat keanekaragaman dalam kesatuan masyarakat yang terendah.[1]