BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mengingat negara adalah suatu organisasi
raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi, maka
merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi negara
dibagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi
tersebut. Negara Indonesia dalam struktur organisasinya mengenal pembagian
kekuasaan, pendelegasian kekuasaan, berikut pengendalian terpusat dan tersebar.
Para pembuat UUD 1945 dari semula telah sadar
bahwa demi efisiensi dan efektivitas serta demi mencapai hasil pengelolaan
negara, maka daerah negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil.
Salah satu kekhasan bangsa Indonesia terletak
pada keanekaragaman adat istiadat, bahasa, pakaian, budaya dan sebagainya. Itu
pulalah sebabnya, dalam kenyataan terdapat keanekaragaman dalam kesatuan
masyarakat yang terendah.[1]