Label

Rabu, 10 Juni 2015

Ujian Akhir Semester Metodologi Penelitian (Hukum)

SOAL :
1.   Tulislah 1 Judul penelitian lapangan ( field Reseacrh)  dengan jenis penelitian kuantitatif/kualitaif. Selanjutnya ikuti instruksi per item sebagai berikut :
A.    Judul penelitian ……(Penelitian lapangan. Kualitatif/kuantitatif)
B.     Buatlah Rumusan Masalah sesuai dengan judul penelitian
C.     Tulislah Populasi yang akan diteliti sesuai dengan judul penelitian
D.    D.Tentukan jumlah sample yang akan digunakan dan jelaskan tehnik pengambilan sample ( tehnik sampling ) yang anda gunakan
E.     Tentukan tehnik pengumpulan data  ( wawancara, observasi, angket, dll ) yang anda gunakan dalam penelitian tersebut
F.      Jika anda menggunakan angket, tulislah kisi-kisi angketnya. Jika  anda menggunakan wawancara atau observasi, tentukan jenis wawancara atau observasi yang anda gunakan dan tulislah pedoman wawancara atau cheklist observasinya

Senin, 01 Juni 2015

Ujian Akhir Semester Filsafat Hukum Islam

CARDING DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

SOAL!!!
1.      Deskripsikan 1 kasus hukum islam kontemporer yang aktual dan faktual yang terkait dengan perkembangan tekhnologi kedokteran atau tekhnologi informatika seperti hukum kloning, stampsel, transplatasi, cyber crime, cyber sex, serta jawablah kasus hukum tersebut berdasar istinbat hukum yang mengacu pada
a.       konstruksi dalalah naqliyah
b.      argumentasi dalil aqli dengan instrumentasi metode qiyas, isthisan, maslahah, maqasid al-syariah kemudian selaraskan argumentasi tersebut dalam konteks kajian Filsafat Hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini!
2.      Jawablah dengan diketik dan dijilid dengan rapi sesuai tahapan-tahapan yang disebutkan serta tulislah dipojok kiri atas nilai yang pantas dengan pekerjaan anda.

Rabu, 06 Mei 2015

Kelembagaan Pemerintahan Daerah di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Mengingat negara adalah suatu organisasi raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi, maka merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi negara dibagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi tersebut. Negara Indonesia dalam struktur organisasinya mengenal pembagian kekuasaan, pendelegasian kekuasaan, berikut pengendalian terpusat dan tersebar.
Para pembuat UUD 1945 dari semula telah sadar bahwa demi efisiensi dan efektivitas serta demi mencapai hasil pengelolaan negara, maka daerah negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil.
Salah satu kekhasan bangsa Indonesia terletak pada keanekaragaman adat istiadat, bahasa, pakaian, budaya dan sebagainya. Itu pulalah sebabnya, dalam kenyataan terdapat keanekaragaman dalam kesatuan masyarakat yang terendah.[1]

Kamis, 09 April 2015

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan,yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek:
1.      Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.      Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum,antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat.
Maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri atas 3 unsur yaitu:

Senin, 06 April 2015

PEMBUKTIAN DAN MACAM-MACAM ALAT BUKTI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam menyelesaikan sebuah perkara perdata maupun pidana, pihak yang bertugas menyelesaikan sengketa haruslah melakukan pembuktian untuk menerangi dan menjelaskan secara jelas tentang duduk perkaranya. Pembuktian ini baru ada apabila terjadi bentrokan kepentingan yang diselesaikan melalui peradilan.
Selisih kepentingan dari para pihak, penggugat dan tergugat. kepentingan yang diselesaikan melalui persidangan itulah yang kemudian disebut perkara. Perkara yang diajukan ke pengadilan.[1] Pembuktian merupakan cara untuk menunjukkan kejelasan perkara kepada Hakim supaya dapat dinilai apakah masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan hal penting dalam menerapkan hukum materil.

Selasa, 31 Maret 2015

SIMULASI SIDANG CERAI TALAK

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a      : Bapak P
Umur         : 26 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Karyawan toko
Alamat      : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

Senin, 23 Maret 2015

POLA REGISTER PERKARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Pengadilan Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya sejajar dengan Peradilan yang lain. Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara peradilan.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung." Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin yang meliputi: