BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengadilan
Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya
sejajar dengan Peradilan yang lain. Proses
penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang
sangat hangat dibicarakan.
Sistem
yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh
aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum
setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara
peradilan.
Dalam UU Nomor
3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis
peradilan, organisasi,
administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung." Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan
administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus
ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara.
Dalam UU Nomor
3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat
Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi
pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola
Bindalmin yang meliputi: