Label

Selasa, 31 Maret 2015

SIMULASI SIDANG CERAI TALAK

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a      : Bapak P
Umur         : 26 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Karyawan toko
Alamat      : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

Senin, 23 Maret 2015

POLA REGISTER PERKARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Pengadilan Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya sejajar dengan Peradilan yang lain. Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara peradilan.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung." Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin yang meliputi: