BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mengingat negara adalah suatu organisasi
raksasa yang juga harus tunduk kepada falsafah dan mekanisme organisasi, maka
merupakan konsekuensi logis apabila penataan (manajemen) organisasi negara
dibagi dalam tingkatan-tingkatan sesuai dengan besar kecilnya organisasi
tersebut. Negara Indonesia dalam struktur organisasinya mengenal pembagian
kekuasaan, pendelegasian kekuasaan, berikut pengendalian terpusat dan tersebar.
Para pembuat UUD 1945 dari semula telah sadar
bahwa demi efisiensi dan efektivitas serta demi mencapai hasil pengelolaan
negara, maka daerah negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil.
Salah satu kekhasan bangsa Indonesia terletak
pada keanekaragaman adat istiadat, bahasa, pakaian, budaya dan sebagainya. Itu
pulalah sebabnya, dalam kenyataan terdapat keanekaragaman dalam kesatuan
masyarakat yang terendah.[1]
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Pemerintahan Daerah?
2. Bagaimana susunan organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui Pemerintahan Daerah.
2. Mengetahui susunan organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan Daerah
Menurut Pasal 13 UU No. 5 Tahun
1974, “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.” Susunan yang demikian ini menjamin adanya kerja sama yang serasi
antara Kepala Daerah dengan DPRD untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah.
Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2)
adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.[2] Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Sementara itu,
dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.[4]
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan
daerah dan DPRD. Pemerintah daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[5]
Secara tidak langsung telah
digambarkan struktur dan pola organisasi pemerintah daerah yang dalam banyak
hal merupakan penjabaran dari struktur organisasi serta mekanisme organisasi
negara Republik Indonesia dalam arti terbatas. Adapun penjabaran itu dapat
dilihat sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah adalah suatu
keharusan dalam struktur Negara Republik Indonesia;
2. Pemerintah daerah mempunyai kepala
daerah;
3. Pemerintah daerah dijalankan
secara demokratis dengan “bersendi atas dasar permusyawaratan”.[6]
4. Kepada daerah diberi otonomi;
5. Pembentukan daerah dilakukan
dengan Undang-undang;
6. Pemberian otonomi disesuaikan
dengan situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan.
2.2 Susunan
Organisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah
Dalam hubungan dengan pemerintah
daerah, dijelaskan dalam Pasal 18 UUD 1945
dengan penjelasannya dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan di daerah, yang pelaksanaannya diatur dengan Instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 1974.
Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan
bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahan-nya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945
menerangkan bahwa karena Negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan,
Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk
negara. Daerah Indonesia dibagi menjadi daerah propinsi dan daerah propinsi
dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat otonom
atau bersifat administratif belaka. Semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan
badan perwakilan daerah karena di daerah pun Pemerintah akan bersendikan dasar
permusyawaratan Pemerintahan Pusat. Unsur pelaksanaannya dikoordinasi-kan oleh
kepala daerah dalam kedudukannya selaku wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 5
Tahun 1974 maka dalam menyelengga-rakan Pemerintahan Daerah, ada pembagian
tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah
dengan DPRD, yaitu Kepala Daerah memimpin badan eksekutif dan DPRD bergerak
dalam didang legislatif.
1. Pemerintahan Kota/Kabupaten
Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.Kepala daerah dibantu
oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah kabupaten/kota disebut
bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Wakil kepala
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan. Hal ini merupakan suatu proses politik bangsa menuju kehidupan
yang lebih demokratis (kedaulatan rakyat), transparan, dan bertanggung jawab.[7]
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah.
Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)
Sekretariat daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur untuk provinsi dan Bupati/Wali Kota untuk
kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
a)
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan
DPRD.
b)
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
d) Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)
Dinas daerah
Dinas daerah
dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya
atau jembatan.
4)
Lembaga teknis daerah
Lembaga ini
merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.Tugasnya berperan dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga
teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur
rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas
usul sekretaris daerah.
5)
Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa
kelurahan.Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada
bupati/walikota.
6)
Kelurahan
Kelurahan
adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di
perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat
kelurahan.
b)
Memberdayakan masyarakat.
c)
Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d) Menyelenggarakan
ketenteraman dan ketertiban umum.
e)
Menegakkan peraturan daerah.
7)
Polisi
pamong praja
Satuan polisi
pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam meme- lihara
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah.Polisi Pamong
Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
2. Pemerintahan Provinsi
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua
lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah
daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.[8] Gubernur
bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam
menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung
jawab langsung kepada DPRD Provinsi.[9] Tugas dan
wewenang gubernur:
1) Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pemban-tuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Selain gubernur, di pemerintahan provinsi,
terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan
dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu
sebagai berikut:[10]
a)
Bersama gubernur membuat peraturan daerah
(perda).
b)
Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui
rancangan APBD.
c)
Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d)
Mengusulkan pemberhentian dan peng-angkatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam
negeri.
e)
Memilih wakil kepala daerah jika terjadi
kekosongan jabatan.
f)
Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah.
g)
Memberikan persetujuan rencana kerja sama
internasional.
h)
Meminta laporan per tanggungjawaban kepala
daerah.
i)
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah.
j)
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antar daerah.
Selain
mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain
sebagai berikut:[11]
1)
Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta
keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang
berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.Misalnya, pendirian tempat
pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
2)
Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
3)
Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan
pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang
terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut:
1)
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan.
2)
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
3)
Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4)
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
di daerah.
5)
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat.
6)
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan.
7)
Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan
kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung
jawab moral dan politis.
8)
Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan
sumpah/janji anggota DPRD.
9)
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga terkait.
BAB III
KESIMPULAN
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun susunan organisasi kelembagaan
Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan Kota/Kabupaten
2. Pemerintahan Provinsi
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung. Jakarta. PT Raja Grasindo.
Huda,Ni’matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta. Rajawali Pers.
Kansil, C.S.T. 1995. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta.
Bumi Aksara.
Marbun, B.N. 1994. DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan
Perkembangannya. Jakarta. Erlangga.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pokok-pokok Hukum Tata Negara
Indonesia. Jakarta. Prestasi Pustaka.
_________________. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[1]
Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta:
Prestasi Pustaka, 2006), 223.
[2] Pasal
19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah.
[3] Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[4] Pasal
19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
[5]
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers,
2012), 363.
[6]
Hal ini menjadi landasan dasar embrio pembentukan lembaga legislatif daerah
yang berkembang menjadi DPRD.
[7]
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 272.
[8]
Rozali Abdullah, Pelaksanaan
Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta : PT Raja Grasindo, 2007), 42.
[9]
C.S.T. kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,
1995), 365.
[10]
B.N. Marbun, DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Perkembangannya, (Jakarta:
Erlangga, 1994), 56.
[11] Ibid,
56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar