BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan,yakni
seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara/Hukum
Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek:
1. Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara
alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2. Sebagian aturan hukum mengenai hubungan
hukum,antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat.
Maka pengertian Hukum Administrasi
Negara yang luas terdiri atas 3 unsur yaitu: