Label

Kamis, 09 April 2015

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan,yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek:
1.      Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.      Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum,antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat.
Maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri atas 3 unsur yaitu:

Senin, 06 April 2015

PEMBUKTIAN DAN MACAM-MACAM ALAT BUKTI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam menyelesaikan sebuah perkara perdata maupun pidana, pihak yang bertugas menyelesaikan sengketa haruslah melakukan pembuktian untuk menerangi dan menjelaskan secara jelas tentang duduk perkaranya. Pembuktian ini baru ada apabila terjadi bentrokan kepentingan yang diselesaikan melalui peradilan.
Selisih kepentingan dari para pihak, penggugat dan tergugat. kepentingan yang diselesaikan melalui persidangan itulah yang kemudian disebut perkara. Perkara yang diajukan ke pengadilan.[1] Pembuktian merupakan cara untuk menunjukkan kejelasan perkara kepada Hakim supaya dapat dinilai apakah masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan hal penting dalam menerapkan hukum materil.