Label

Senin, 23 Maret 2015

POLA REGISTER PERKARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Pengadilan Agama adalah Peradilan yang mandiri (Court of Law) yang kedudukannya sejajar dengan Peradilan yang lain. Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan.
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara peradilan.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa "Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung." Juga, Keberhasilan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terletak pada Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi perkara & Keberhasilan penyelenggaraan teknis peradilan Harus ditunjang oleh Ketertiban administrasi perkara.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2006, Pasal 5 ayat (1) tersebut diatas, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan pembinaan Teknis dan Administrasi pengadilan Surat Ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/ 1991, tentang Pola Bindalmin yang meliputi:

1.      Pola Administrasi perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali.
2.      Pola tentang register perkara.
3.      Pola tentang keuangan perkara.
4.      Pola tentang laporan perkara.
5.      Pola tentang kearsipan perkara.
Dalam makalah ini kami akan membahas Pola Bindalmin yang kedua yaitu pola tentang register perkara.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan  sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah Pengertian Pola Register Perkara?
2.      Bagaimana fungsi register perkara?
3.      Bagaimana jenis register di Peradilan Agama?
4.      Bagaimana pengisian buku register?
5.      Bagaimana pengelolaan register perkara?
6.      Bagaimana penyimpanan buku register?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan tentang pengertian pola register perkara.
2.      Mendeskripsikan fungsi register perkara.
3.      Mendeskripsikan macam-macam pola register di Peradilan Agama.
4.      Mendeskripsikan pengisian buku register.
5.      Mendeskripsikan pengelolaan register perkara.
6.      Mendeskripsikan penyimpanan buku register.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pola Register Perkara
Secara etimologi pola berarti model; contoh; pedoman (rancangan); dasar kerja. Register berasal dari kata registrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain.[1] Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu sebuah buku yang di dalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan.[2] Sementara yang dimaksud perkara adalah suatu masalah yang penyelesaiannya dalam pengadilan.
Maka dapat disimpulkan bahwa pola register perkara adalah suatu pedoman secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan.

B.  Fungsi Register Perkara
Fungsi-fungsi dari Register perkara ini yaitu:[3]
a.       Uraian tentang keadaan perkara sejak semula mulai didaftarkan sampai dengan diputus serta sampai putusan dilaksanakan.
b.      Gambaran tentang kegiatan hakim dan panitera yang pada akhimya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat dipergunakan sebagai penilaian da1am hal mutasi para hakim dan panitera.
c.       Gambaran tentang formasi hakim dan panitera sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga hakim dan panitera yang harus dipenuhi pada setiap Pengadilan Agama.
d.      Tehindarnya dari sikap keraguan terhadap data-data dan pusat ingatan serta sumber informasi.
e.       Monitoring hilangnya berkas perkara.
Oleh karena fungsi Register perkara sebagaimana tersebut diatas bernilai yuridis dan pembuktian sebagai akta authentik, maka dalam mengisi Register ini harus dilakukan dengan hati-hati, dengan benar dan seksama, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh coretan sehingga mengurangi nilai yuridisnya.

C.  Jenis Register di Pengadilan Agama
Register di Pengadilan Agama terdiri:[4]
1.      Register Induk Perkara Gugatan (R1-PA1G)
Kolom : 1.   Nomor Urut;
2.      Nomor Perkara ;
3.      Nama, Umur Pekerjaan dan tempat tinggal pihak-pihak ;
4.      Petitum;
5.      Tanggal Pendaftaran Gugatan;
6.      a.  Tanggal PMH;
      b.  Nama susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
7.   a.  Tanggal PHS;
b.  Tanggal Sidang Perkara;
c.  Tanggal Penundaan Sidang;
d. Alasan Penundaan;
8.   a.  Tanggal Putusan;
b.  Tanggal Sidang Perkara;
9.   TanggaI Pemberitahuan Putusan (Dalam hal pihak tidak ha-dir/verstek).
10. Tanggal penyelesaian berkas perkara (minutasi);
11. Tanggal Pendaftaran Perlawanan (Verzet);
12. Tanggal Pemeriksaan Perlawanan (Verzet);
13. a. Tanggal Putusan Perlawanan (Verzet);
b. Amar lengkap Putusan Perlawanan (Verzet);
14. a. Tanggal Permohonan Banding;
b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding
15. a. Tanggal membaca/memeriksa berkas (inzage)
b. Tanggal pengiriman berkas banding;
16. a. Tanggal penerimaan kembali berkas banding;
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap putusan banding dari PTA;
c. Tanggal pemberitahuan Putusan banding kepada para pihak;
17. a. Tanggal permohonan Kasasi;
b. Tanggal pemberitahuan permohonan Kasasi;
c. Tanggal penerimaan memori kasasi;
18. a. Tanggal penyerahan memori kasasi;
b. Tanggal penerimaan kontra memori kasasi;
c. Tanggal pengiriman berkas kasasi;
19. a. Tanggal penerimaan kembali berkas kasasi;
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap kasasi;
c. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi;
20. a. Tanggal permohonan Peninjauan Kembali (PK)
b. Tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada lawan;
c. Tanggal pengiriman berkas PK;
21. a. Tanggal penerimaan kemblai berkas PK;
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap Putusan Peninjauan Kembali;
c. Tanggal pemberitahuan bunyi putusan PK;
22. Tanggal penetapan ikrar Talak;
23. Tanggal pengucapan Ikrar Thalak (Rencana dalam PHS Ikrar Thalak);
24. Tanggal penetapan Eks Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (ikrar thalak yang sebenarnya atau pelaksanaan ikrar thalak);
25. Tanggal/nomor Akta Cerai;
26. Tanggal permohonan eksekusi;
27. Tanggal Penegoran (aanmaning);
28. a. Jenis Perkara;
b. Keterangan lain-lain;
29. a. Tanggal Putusan Perlawanan
b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding
2.      Register Induk Perkara Permohonan (R1-PA1P)
Kolom : 1.   Nomor Urut;
2.   Nomor Perkara
3.   Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pemohon.
4.   Petitum
5.   Tanggal pendaftaran permohonan.
6.   a. Tanggal Penetapan Majelis Hakim (PMH).
b. Nama susunan Majelis Hakim/Panitera pengganti.
7.   a. Tanggal Penetapan Hari Sidang (PHS).
b. Tanggal sidang pertama.
c. Tanggal penundaan sidang.
8.   a. Tanggal putusan
b. Amar lengkap
9.   Tanggal Pemberitahuan putusan
10. Tanggal penyelesaian berkas (Minutasi).
11. a. Tanggal permohonan kasasi
b. Tanggal penerimaan memori kasasi
12. Tanggal pengiriman berkas
13. a. Tanggal openerimaan kembali berkas kasasi.
b. Tanggal/Nomor dan amar lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
14. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi
15. a. Jenis perkara
b. Keterangan lain-lain.
c. Register Permohonan Banding.
3.      Register Permohonan Banding (R1-PA2)
Kolom:  1.   Nomor Urut
2.   Tanggal permahonan banding
3.   Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pemohon banding.
4.   Nama susunan majelis hakim panitera pengganti.
5.   Tanggal/nomor putusan perkara Pengadilan Agama.
6.   Tangga1 pemberitahuan putusan Pengadilan Agama.
7.   Tanggal pemberitahuan permohonan banding.
8.   Tanggal penerimaan memori banding.
9.   Tanggal penyampaian memori banding.
10. Tanggal penerimaan kontra memori banding.
11. Tanggal selesai minutasi.
12. Tanggal membaca/memeriksa berkas (Inzage)
13. Tanggal/nomor surat pengirim berkas.
14. Tanggal penerimaan kembali berkas banding.
15. Tanggal/nomor dan amar lengkap putusan banding.
16. Tanggal pemberitahuan putusan banding.
17. a. Jenis perkara banding.
b. Keterangan lain-lain.
4.      Register Permohonan Kasasi (R1-PA3)
Kolom:  1.   Nomor Urut
2.   Tanggal permohonan kasasi
3.   Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pemohon kasasi
4.   Tanggal/nomor perkara putusan Pengadilan Agama
5.   Tanggal/nomor perkara putusan PTA.
6.   Tanggal pemberitahuan Putusan PTA.
7.   Tanggal pemberitahuan Pemyataan Kasasi
8.   Tanggal penerimaan memori kasasi
9.   Tanggal penyerahan memori kasasi
10. Tanggal penerimaan kontra memori kasasi
11. Tanggal/nomor surat pengiriman berkas kasasi
12. Tanggal penerimaan kembali berkas kasasi
13. Tanggal/nomor dan amar lengkap putusan kasasi
14. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi
15. a. Jenis perkara kasasi
b. Keterangan lain-lain
5.      Register Permohonan Peninjauan Kembali (R1-PA4)
Kolom:  1.   Nomor urut
2.   Tanggal permohonan PK.
3.   Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal pemohon.
4.   Nomor Perkara:
a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tinggi Agama
c. Mahkamah Agung RI.
5.   Nama para pihak
6.   Tanggal pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7. Alasan peninjauan kembali (PK), ini ditulis secara jelas dan singkat.
8.   Tanggal pemberitahuan permohonan PK.
9.   Tanggal penerimaan jawaban PK.
10. TanggaI/nomor surat pengiriman PK.
11. Tanggal penerimaan kembali berkas PK.
12. TanggaI/nomor dan amar lengkap putusan PK.
13. Tanggal penyampaikan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung RI.
14. Tanggal pemberitahuan bunyi putusan PK.
15. a. Jenis Perkara PK.
b. Keterangan lain-lain.
6.      Register Surat Kuasa Khusus (R1-PA7)
Kolom:  1.   InsidentiI/praktek/advokad
2.   Tanggal pendaftaran
3.   Nama penerima dan pemberi kuasa
4.   Nomor perkara di:
a. Tingkat pertama
b. Tingkat banding
c. Tingkat kasasi
d. Tingkat peninjauan kembali (PK)
5.   Nama pihak-pihak
7.      Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak (R1-PA6)
Kolom:  1.   Insidentil/praktek/advokad
2.   Nomor perkara
3.   Nama pihak-pihak.
4.   Tanggal penetapan sita
5.   Jenis penyitaan
6.   Tanggal pe1aksanaan sita
7.   Nama barang-barang disita
8.   Penyimpanan barang sitaan
9.   Keterangan (tulis nama juru sita/juru sita pengganti yang melaksanakan sita)
8.      Register Penyitaan Barang Bergerak (R1-PA5)
Kolom:  1.   Nomor perkara
2.   Nama pihak-pihak
3.   Tanggal penetapan sita
4.   Jenis penyitaan
5.   Tanggal pelaksanaan sita
6.   Nama barang-barang disita
7.   Penyimpanan barang sitaan
8.   Keterangan (tulis nama juru sita/juru sita pengganti yang melaksanakan sita).
9.      Register Eksekusi (R1-PA8)
Kolom:  1.   Nomor urut
2.   Tanggal pendaftaran
3.   Nama pemohon dan termohon
4.   Keterangan singkat gugatan
5.   Tangga1/nomor putusan yang dimohon eksekusi.
6.   Tanggal penetapan eksekusi
7.   Nama juru sita
8.   Tanggal pelaksanaan eksekusi
9.   Keterangan
10.  Register Akta Cerai (R1-PA9)
Kolom:  1.               Nomor urut
2.   Nama pemohon dan termohon
3.   Tanggal Ikrar Talak
4.   Tanggal dan nomor akte cerai
5.   Tanggal dan nomor putusan Pengadilan Agama
6.   Tanggal dan nomor putusan PT A.
7.   Tanggal dan nomor PUTUSAN Mahkamah Agung RI
8.   Keterangan.
11.  Register Perkara Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di luar Sengketa (P3HP) (R1-PA11)
Kolom:  1.   Nomor urut
2.   Nama dan tempat tinggal para pemohon
3.   Tanggal permohonan
4.   Jenis harta peninggalan
5.   Tanggal, nomor dan isi akte
6.   Keterangan


D.   Pengisian Buku Register
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:[5]
a.       Perlu petugas yang profesional dan penuh tanggung jawab
b.      Pengisian di lakukan tepat waktu dengan mengambil data dari instrumen kegiatan persidangan
c.       Di isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda
d.      Tidak menggunakan re-type (type-ex) untuk tulisan yang salah tetapi dengan cara renvoi

E.       Pengelolaan Register Perkara
Pengelolaan Register Perkara dilakukan dengan:[6]
a.       Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat
b.      Buku register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf
c.       Banyaknya halaman pada setiap buku register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama. Apabila penuh, maka halaman awal ditulis: buku register ini merupakan lanjutan dari buku sebelumnya terdiri dari……….halaman
d.      Buku register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
e.       Buku register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
f.       Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
g.      Penutupan buku register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register, dengan perincian sebagai berikut :
1.      Sisa bulan lalu …………………………  perkara
2.      Masuk bulan ini ……………………….   Perkara
3.      Putus bulan ini ………………………… perkara
4.      Sisa bulan lalu …………………………  perkara
h.      Penutupan buku register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
1.      Sisa tahun lalu …………………………. perkara
2.      Masuk tahun ini ……………………….. perkara
3.      Putus tahun ini ………………………… Perkara
4.      Sisa tahun ini ………………………….   Perkara
i.       Buku Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, dan Register Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi sebagai berikut :
1.      Sisa tahun lalu …………………………. Perkara
2.      Masuk tahun ini ………………………. Perkara
3.      Putus tahun ini ………………………… Perkara
4.      Sisa akhir tahun …………………..…..    Perkara
a)      Sudah dikirim …………………….   Perkara
b)      Belum dikirim …………………….   Perkara

F.      Penyimpanan Buku Register
Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya, sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·         Pengertian pola register perkara adalah suatu pedoman secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan.
·         Fungsi register perkara adalah menguraikan tentang keadaan perkara, menggambarkan tentang kegiatan hakim dan panitera, menggambarkan tentang formasi hakim dan panitera, tehindarnya dari sikap keraguan terhadap data-data sumber informasi serta monitoring hilangnya berkas perkara.
·         Jenis Register
No
Jenis Register
Kode
1.
Register Induk Perkara Gugatan
R1-PA1G
2.
Register Induk Perkara Permohonan
R1-PA1P
3.
Register Induk Perkara Banding
R1-PA2
4.
Register Permohonan Kasasi
R1-PA3
5.
Register Permohonan Peninjauan Kembali
R1-PA4
6.
Register Penyitaan Barang Bergerak
R1-PA5
7.
Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
R1-PA6
8.
Register Surat Kuasa Khusus
R1-PA7
9.
Register Ekseskusi
R1-PA8
10.
Register Akta Cerai
R1-PA9
11.
Register P3HP
R1-PA11
·         Hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian register adalah perlu petugas yang profesional, pengisian di lakukan tepat waktu, di isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda serta tidak menggunakan re-type (type-ex).
·         Cara pengelolaan register adalah pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, buku register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf, banyaknya halaman pada setiap buku register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama, buku register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi, buku register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya, buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan dimulai dari nomor 1, penutupan buku register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama, buku Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, dan Register Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun.
·         Cara penyimpanan buku register adalah Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya, sehingga data-data yang ada dalam register dapat terus terpelihara.






















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ahmad Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia Indonesia.
Andi Hamzah. Kamus Hukum.
Muhammad Iqbal. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media.



[1] Andi Hamzah. Kamus Hukum. Hlm 500
[2] Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 68
[3] Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hlm: 43
[4] Ahmad Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia Indonesia. Hlm : 73
[5] Abdul Manan dan Ahmad Kamil. 2007. Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama…Hlm:55
[6] Muhammad Iqbal. 2010. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

1 komentar: