Label

Selasa, 31 Maret 2015

SIMULASI SIDANG CERAI TALAK

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a      : Bapak P
Umur         : 26 tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Karyawan toko
Alamat      : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

A, S.HI
Advokat dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Bahagia Law, beralamat di Jl.Keluar Gg.Kecil No. 01 Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro, baik bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
=======================KHUSUS========================
Baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon, guna:
Mendampingi/mewakili Pemberi Kuasa, sebagai Kuasa Hukum dalam Berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro mengenai  Cerai Talak dengan nomor perkara 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Melawan
Ibu T, umur  21 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Buntu Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro sebagai Termohon.
Demi kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang sebagai berikut :
1.      Menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil maupun kepolisian untuk menerima serta memberi keterangan/penjelasan, surat-surat atau turunannya yang dipandang perlu dan masih berhubungan dengan penyelesaian perkara.
2.      Membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan/permohonan dan tanggapan-tanggapan lain, mengajukan permohonan, mengadakan surat-menyurat, mengajukan, menerima dan atau menolak bukti-bukti dan atau saksi/saksi ahli, perdamaian, sekaligus membuat dan menandatangani Akte Perdamaian yang dipandang menguntungkan kepentingan Pemberi Kuasa, menerima putusan yang menguntungkan, sekaligus mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, menolak putusan yang merugikan serta mengajukan upaya hukum yang lain (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
3.      Prinsipnya Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk melakukan segala tindakan/perbuatan yang dipandang perlu dan menguntungkan kepentingan Pemberi Kuasa, sebagai Pemberi Kuasa berhak melakukan sendiri sepanjang tidak bertentangan dan masih diperkenankan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, dan dalam hal terakhir surat kuasa ini diberikan hak subtitusi (Recht Van Subtitutie) dan Hak Retensi.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan benar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.

Surabaya, 19 November  2014
Pemberi Kuasa                                                                            Penerima Kuasa
                   


( BAPAK P )                                                                                            ( A, S.HI)





SURAT KUASA
ang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a      : Ibu T
Umur         : 2I tahun
Agama       : Islam
Pekerjaan   : Ibu rumah tangga
Alamat      : Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
B, S.HI
Advokat dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Damai Law, beralamat di Jl. Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, baik bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
=======================KHUSUS========================
Baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon, guna:
Mendampingi/mewakili Pemberi Kuasa, sebagai Kuasa Hukum dalam Berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro mengenai  Cerai Talak dengan nomor perkara 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Melawan
Bapak P, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Toko, bertempat tinggal di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro sebagai Pemohon.
Demi kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang sebagai berikut :
1.      Menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil maupun kepolisian untuk menerima serta memberi keterangan/penjelasan, surat-surat atau turunannya yang dipandang perlu dan masih berhubungan dengan penyelesaian perkara.
2.      Membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan/permohonandan tanggapan-tanggapan lain, mengajukan permohonan, mengadakan surat-menyurat, mengajukan, menerima dan atau menolak bukti-bukti dan atau saksi/saksi ahli, perdamaian, sekaligus membuat dan menandatangani Akte Perdamaian yang dipandang menguntungkan kepentingan Pemberi Kuasa, menerima putusan yang menguntungkan, sekaligus mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, menolak putusan yang merugikan serta mengajukan upaya hukum yang lain (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
3.      Prinsipnya Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk melakukan segala tindakan/perbuatan yang dipandang perlu dan menguntungkan kepentingan Pemberi Kuasa, sebagai Pemberi Kuasa berhak melakukan sendiri sepanjang tidak bertentangan dan masih diperkenankan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, dan dalam hal terakhir surat kuasa ini diberikan hak subtitusi (Recht Van Subtitutie) dan Hak Retensi.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan benar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.

Surabaya, 01 Januari 2014
Pemberi Kuasa                                                                             Penerima kuasa
                               


( Ibu T )                                                                                                     ( B, S.HI)





Bojonegoro, 21 November  2014
Perihal : Permohonan
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Bojonegoro

Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a            : Bapak P bin Q
Umur               : 26 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Karyawan toko
Alamat             : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemohon.
Dengan ini, saya mengajukan Cerai  Talak, melawan:
N a m a            : Ibu T bin U
Umur               : 2I tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu rumah tangga
Alamat             : Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Termohon.
Adapun alasan  permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 17 November 2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011;
2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah orangtua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 1 minggu,  lalu pindah kost di Surabaya selama 4 bulan, dan terakhir bertempat tinggal di rumah orangtua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 2 tahun 8 bulan.
3.      Bahwa Selama pernikahan  tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
4.      Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun 2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena:
a.       Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan;
b.      Termohon ingin menang sendiri;
5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, semakin lama semakin memuncak, akhirnya sejak tanggal 18 November 2014 antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang;
6.      Bahwa selama pisah tersebut, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada hubungan baik lahir maupun batin;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon merasa sudah tidak tahan lagi untuk meneruskan kehidupan rumah tangganya dengan Termohon, oleh karena itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER:
1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’I kepada Termohon
3.   Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
    
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,


( Bapak P bin Q )
LEMBAGA BANTUAN  HUKUM DAMAI
Akta Notaris No. 01 tanggal 2 Februari 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April 2009
Jl Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro
Telp/Fax. (000) 332211. Kode Pos 0321 Email: damai@gmail.com

Bojonegoro, 21 Desember  2014

Perihal : Jawaban Termohon  

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Pemeriksa perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Di Bojonegoro

Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda di bawah ini B, S.HI, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Sekretariat : Jl Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2014  (terlampir), bertindak dan atas nama : Ibu T, Agama Islam, Umur 21 tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga,  bertempat tinggal di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selanjutnya akan disebut sebagai TERMOHON, dalam perkara Cerai Talak No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn. di Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan ini perkenankanlah TERMOHON menyampaikan jawaban-jawaban atas permohonan PEMOHON tanggal 18 November 2014 sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa Termohon menolak dalil-dalil PEMOHON seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2.      Bahwa benar, PEMOHON dan TERMOHON adalah suami istri yang sah, yang menikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011 tertanggal 17 November 2011 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;
3.      Bahwa benar, TERMOHON  dan PEMOHON telah hidup rukun sebagai suami istri dan memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
4.      Bahwa tidak benar, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON yang disebabkan karena Termohon. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkaran kecil yang disebabkan karena Termohon, lebih dikarenakan Termohon kecapean mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan tidak saling menghibur malah Pemohon marah-marah yang tidak jelas;
5.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan adalah karena TERMOHON. Sebagai isteri  Pemohon selalu ingin menang sendiri;
6.      Bahwa Pemohon tidak pernah  mencoba bertahan dalam Kondisi rumah tangga yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut, sementara Termohon telah berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan Pemohon, baik Pemohon lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga, tetapi tidak berhasil sehingga Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan Termohon adalah suatu alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERMOHON kemukakan pada  jawaban TERMOHON tersebut diatas;
7.      Bahwa Pemohonlah yang sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik.

Sifat-sifat dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)      PEMOHON memiliki jiwa/emosi yang sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki Pemohon maka Pemohon sering marah-marah yang tidak jelas dan sering memaki pekerjaan rumah tangga Termohon.
2)      PEMOHON adalah suami yang tidak memenuhi kewajiban terhadap isteri. Seorang isteri pastilah menginginkan hak-haknya dipenuhi sebagai wujud dari tanggung jawab dan kesetian suami, seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, tidak dapat membiayai anak, tidak bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Pemohon lakukan, sebagaimana suami-suami yang lain melakukan kepada isteri mereka.
8.      Bahwa oleh karena pemohon tidak berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan kerendahan hati Termohon mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima;

DALAM REKONPENSI
1.      Bahwa semua yang terurai dan terbaca dalam  jawaban pokok perkara mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi  ini;
2.      Bahwa dalam rekonpensi ini Pemohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya Termohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
3.      Bahwa Pemohon rekonpensi meminta Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
4.      Bahwa oleh karena permohonan rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:


DALAM POKOK PERKARA
1.      Menolak semua permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.      Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

DALAM REKONVEKSI
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan rekonpensi dari Pemohon rekonpensi seluruhnya;
2.      Menghukum Termohon rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
3.      Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et buno).

Wassalamualaikum Wr. Wb


PERIHAL : REPLIK PEMOHON, ATAS JAWABAN DARI TERMOHON
Tertanggal 28 Desember 2014
Dalam Perkara Perdata No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
TGL 21 Desember  2014

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Bojonegoro

Dengan segala hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah : Bapak P, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan toko, bertempat tinggal Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro selanjutnya hal ini disebut sebagai Pemohonan. Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari termohon tertanggal 21 Desember  2014.
Replik mana sebagaimana terurai di bawah ini :
·         Bahwa pemohon tetap pada isi surat permohonan pemohon tertanggal 21 November  2014 nomor perkara NO. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
·         Bahwa setelah pemohon membaca dan mempelajari isi jawaban termohon 21 Desember  2014 pihak jawaban memberikan jawaban tegas sebagai berikut :

DALAM REKONVENSI
1.      Bahwa mengenai Pemohon yang emosional merupakan suatu kebohongan, maka kami dari pihak Pemohon akan memberikan bukti saksi.
2.      Bahwa pihak Pemohon (bapak si anak) tidak dapat membiaya anak juga merupakan suatu kebohongan. Pemohon akan memberikan bukti saksi.
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa pada tanggal 17 November 2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011;
2.      Bahwa Selama pernikahan  tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
3.      Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun 2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah.
4.      Bahwa yang menjadi faktor pertengkaran disebabkan karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena: Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan dan Termohon ingin menang sendiri;
5.      Bahwa Pemohon sering kali menasehati Termohon untuk rukun kembali dengan Pemohon, baik Pemohon lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga namun tidak dihiraukan oleh Termohon sehingga timbul perkara gugatan dan sebagainya
6.      Bahwa pihak Pemohon akan mengajukan saksi-saksi menurut ketentuan hukum yang berlaku supaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara cerai talak ini dapat mempertimbangkan dengan pertimbangan hukum yang sempurna, demi terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya
7.      Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan diatas maka bersama ini Pemohon memohon sebagai berikut :
·         Memberikan hak asuh kepada Pemohon karena berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 Kompilasi Hukum Islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.

DALAM REKONVENSI
Menolak rekonvensi tergugat tersebut untuk seluruhnya karena tidak berdasar.
DALAM PERKARA POKOK
1.          Menolak jawaban tergugat tertanggal 21 Desember  2014 untuk seluruhnya.
2.          Mengabulkan isi permohonan tertanggal 21 November  2014 No Perkara.. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn, untuk seluruhnya.
Demikian replik penggugat ini di hadapan bapak, semoga terkabul hendaknya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami penggugat
Kuasa hukum



A, S.HI




LEMBAGA BANTUAN  HUKUM DAMAI
Akta Notaris No. 01 tanggal 2 Februari 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April 2009
Jl Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro
Telp/Fax. (000) 332211. Kode Pos 0321 Email: damai@gmail.com

Bojonegoro, 01 Januari 2014
Hal : DUPLIK                    
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Pemeriksa perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Di Bojonegoro

Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik tertanggal 28 Desember 2014, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam permohonan Rekonpensi.
  2. Bahwa Termohon pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Pemohon, kecuali yang telah diakui kebenarannya.
  3. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon yang diajukan dalam jawaban Termohon yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  4. Bahwa Pemohon sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat diperbaiki lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama.
  5. Bahwa Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga seharusnya menutup aib keluarga dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
  6. Bahwa merupakan hal yang wajar jika anak  memiliki ikatan bathin yang lebih kuat dengan ibunya dan yang berhak menjadi wali adalah ibu kandungnya sebagai bagian dari cinta kasih yang luhur serta rasa tangung jawab kemanusiaan dan kemampuan Termohon yang lebih dalam hal mengasuh anak.

DALAM REKONPENSI
1.      Bahwa  pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan permohonan Rekonpensi.
2.      Bahwa pada pokoknya Permohonan Konpensi menolak seluruh permohonan Termohon Konpensi kecuali yang telah diakui kebenarannya
3.      Bahwa Pemohon rekonpensi meminta Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.      Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak Replik Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.      Menerima Jawaban Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
3.      Menghukum Termohon Rekonpensi untuk membayar nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
4.      Menyatakan secara hukum anak yang bernama R berada dibawah perwalian Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono )
Demikian duplik ini kami ajukan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara kami ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Termohon




B, S.HI



Perihal: Kesimpulan Pemohon atas Perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Pengadilan Agama Bojonegoro
Di_
Bojonegoro

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
A, S.HI Advokat yang berkantor di Jl.Keluar Gg.Kecil No. 01 Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2014 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Bapak P bin Q, Umur 26 tahun, Pekerjaan Karyawan Toko, Agama Islam, Tempat tinggal Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro. Untuk selanjutnya disebut sebagai:PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Ibu T bin U, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro. Untuk selanjutnya disebut sebagai: TERMOHON.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 21 November 2014 hingga 24 Februari 2015. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Pemohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
 I.      Duduk Perkara
-          Dalam Konvensi
Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 21 November 2014 yang di daftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.  telah mengemukakan sebagaima berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 17 November 2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011;
2.      Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal dirumah orang tua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 1 minggu,  lalu pindah kost di Surabaya selama 4 bulan, dan terakhir bertempat tinggal di rumah orangtua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 2 tahun 8 bulan.;
3.      Bahwa Selama pernikahan  tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
4.      Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun 2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena:
c.       Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan;
d.      Termohon ingin menang sendiri;
5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, semakin lama semakin memuncak, akhirnya sejak tanggal 18 November 2014 antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang;
6.      Bahwa selama pisah tersebut, antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada hubungan baik lahir maupun batin;
7.      Bahwa akibat pertengkaran antara Pemohon dan Termohon yang terjadi pada 18 November 2014, Penggugat dan Termohon menjalani hidup pisah meja dan pisah ranjang;
8.      Bahwa dengan keadaan rumah tangga yang demikian ini, maka Pemohon sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga lebih lanjut bersama Termohon, dan memutuskan untuk bercerai. Oleh karena sudah tidak mungkin dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yakni mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta menjaga kehormatan dan kebahagiaan;
9.      Bahwa Pemohon di dalam jawabannya secara tertulis tertanggal 21 Desember 2014 yang disampaikan di persidangan melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengabulkan permohonan cerai Pemohon dan menjatuhkan Talak Raj’i kepada Termohon;
10.  Bahwa berdasarkan kesediaan Termohon tersebut, maka permohonan cerai yang diajukan oleh Pemohon hendaknya menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bojonegoro yang memeriksa perkara No2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn..;

-     Dalam Rekonvensi
1.      Bahwa Pemohon Rekonvensi mendalihkan anak yang bernama R adalah hasil perkawinan Pemohon Rekonvensi dengan TermohonRekonvensi;
2.      Bahwa anak tersebut secara hukum masih dalam perwalian Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi;
3.      Bahwa Pemohon Rekonvensi menginginkan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz itu kepengampuannya karena berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan 104 Kompilasi Hukum Islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
4.      Bahwa Termohon Rekonvensi juga menolak dalil Pemohon Rekonvensi dalam pemeliharaan anak, karena sebenarnya dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa pemeliharaan terhadap anak diserahkan kepada Ibu jika anak tersebut belum mumayiz dan belum berumur 12 tahun. Ini dapat dilihat dari umur R yang masih berumur 2 tahun. Dia masih belum bisa dikatakan mumayiz sebagaimana yang dimaksud Pemohon Rekonvensi;

II. Fakta – Fakta di Persidangan
-          Bukti Surat
1.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
2.      Fotocopy Akta Nikah No : 367/43/XI/2011antara Pemohon Bapak P bin Q dengan Termohon Ibu T bin U yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro;

III. Analisis
-          Analisis Fakta
Selama proses persidangan, apa yang telah disampaikan oleh Pemohon adalah suatu keniscayaan, yang jika orang lain merasakannya pasti juga akan menempuh jalan yang sama, yakni perceraian. Meski Pemohon termasuk sosok yang sabar dan tegar karena telah mencoba mempertahankan kerukunan berkeluarga, akan tetapi jika diperlakukan semena-mena oleh Termohon maka fisik dan bathin pun pasti akan menolak, karena setiap manusia memiliki batas-batas tertentu dalam menyikapi sebuah permasalahan.
Dalam menyikapi sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan Termohon inilah Pemohon merasa bahwa ikatan pernikahan antara keduanya tidak mungkin dapat dipertahankan lagi. Meskipun dipaksakan harus bersatu kembali, besar kemungkinan  sikap buruk Tergugat akan kembali terulang, dan ini berakibat fatal terhadap Pemohon dan anak-anaknya. Salah satu kemungkinan terburuknya adalah terganggunya mental anak.
Dan setelah mendengar penjelasan dari Pemohon semakin tampak bahwa Pemohon memang ingin berpisah dari Termohon, ini dibuktikan dari tuntutannya pada Jawaban Pertama tertanggal 21 Desember 2014 yang menjatuhkan Talak Raj’i kepada Termohon. Dalam penyampaian dalil-dalil di persidangan,
Untuk itu Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya, yang intinya demi terjamin keamanan dan kenyamanan bagi Pemohon dan anak-anaknya.

-     Analisis Yuridis
Terkait dengan dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Termohon terkait masalah pengasuhan anak, maka disini Pemohon akan mepaparkan mengenai kekuatan dari masing-masing dalil:
a.   Tentang Pemeliharaan anak
-          Termohon mendalihkan bahwa anak dari Pemohon dan Termohon R umur 2 tahun belum mumayiz dan harus ikut Termohon setelah perceraian nanti, sesuai dengan pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam;
-          Berhubung anak tersebut belum mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak dalam pengasuhan dan pemeliharaannya adalah Termohon, akan tetapi biaya pemeliharaannya tetap ditanggung oleh Pemohon, sebagaimana tersebut dalam pasal 105 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;
b.   Tentang Harta Bersama
-     Sesuai dengan pasal 88 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974, bahwa jika terjadi perselisihan mengenai harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang menyebabkan terjadinya perceraian, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Prinsipal (Pemohon dan Termohon); jika beragama Islam dapat diajukan kepada Pengadilan Agama;

IV. Kesimpulan dan Permohonan
-          Kesimpulan
Setelah kita melihat dan mendengar semua penjelasan dari Pemohon dan Termohon yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelaslah bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan Gugat Cerai yang diajukan oleh Penmohon merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak disenangi oleh Tuhan.
 Keinginan Pemohon untuk bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Pemohon dan Termohon, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
-          Permohonan
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.      Menjatuhkan talak Raj’i Penggugat Bapak P bin Q  terhadap ibu T bin U;
3.      Menetapkan perwalian dan hak pengasuhan anak atas nama R kepada Penggugat;
4.      Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Demikian kesimpulan dari Pemohon, Pemohon memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;
Bojonegoro, 21 Januari 2014
Hormat Kuasa Hukum Pemohon



A, S.HI


Perihal: Kesimpulan Termohon Perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Pengadilan Agama Bojonegoro
Di_Bojonegoro

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
B, S.Hi, Advokat yang berkantor di : Jl Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2014 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Ibu T binti U, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Tempat tinggal Jl. Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Bapak P bin Q, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan toko, Alamat Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemohon.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Malang, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 20 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

I Duduk Perkara
- Dalam Konvensi
Bahwa Termohon menolak dalil-dalil PEMOHON seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
9.      Bahwa benar, PEMOHON dan TERMOHON adalah suami istri yang sah, yang menikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011 tertanggal 17 November 2011 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;
10.  Bahwa benar, TERMOHON  dan PEMOHON telah hidup rukun sebagai suami istri dan memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
11.  Bahwa tidak benar, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON yang disebabkan karena Termohon. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkaran kecil yang disebabkan karena Termohon, lebih dikarenakan Termohon kecapean mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan tidak saling menghibur malah Pemohon marah-marah yang tidak jelas;
12.  Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan adalah karena TERMOHON. Sebagai isteri  Pemohon selalu ingin menang sendiri;
13.  Bahwa Pemohon tidak pernah  mencoba bertahan dalam Kondisi rumah tangga yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut, sementara Termohon telah berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan Pemohon, baik Pemohon lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga, tetapi tidak berhasil sehingga Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan Termohon adalah suatu alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERMOHON kemukakan pada  jawaban TERMOHON tersebut diatas;
14.  Bahwa Pemohonlah yang sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik.
Sifat-sifat dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :
3)      PEMOHON memiliki jiwa/emosi yang sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki Pemohon maka Pemohon sering marah-marah yang tidak jelas dan sering memaki pekerjaan rumah tangga Termohon.
4)      PEMOHON adalah suami yang tidak memenuhi kewajiban terhadap isteri. Seorang isteri pastilah menginginkan hak-haknya dipenuhi sebagai wujud dari tanggung jawab dan kesetian suami, seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, tidak dapat membiayai anak, tidak bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Pemohon lakukan, sebagaimana suami-suami yang lain melakukan kepada isteri mereka.
15.  Bahwa oleh karena pemohon tidak berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan kerendahan hati Termohon mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
- Dalam Rekonvensi
5.      Bahwa semua yang terurai dan terbaca dalam  jawaban pokok perkara mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi  ini;
6.      Bahwa dalam rekonpensi ini Pemohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya Termohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
7.      Bahwa Pemohon rekonpensi meminta Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
8.      Bahwa oleh karena permohonan rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:

II. Fakta – Fakta di Persidangan
- Bukti Surat
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis sebagai berikut:
1 Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, nomor: 367/43/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama PEMOHON (Pemohon), nomor: - , tanggal 27-02-2013. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan / Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang berupa fotokopi tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok/sesuai dengan aslinya yang bermaterai cukup kemudian diberi tanda P.1 dan P.2;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis Pemohon dan Termohon telah menghadirkan 2 orang saksi keluarga (orang dekat) masing-masing bernama :
1.  SAKSI1, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga., tempat kediaman di Kabupaten Bojonegoro, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
• Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalah Ibu Termohon serta saksi tahu Pemohon hendak menalak Termohon;
• Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada bulan Nopember 2011, setelah nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon selama 1 minggu, lalu pindah kost di Surabaya selama 4 bulan, dan terakhir bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon hingga berlangsung 2 tahun 8 bulan, dan telah dikaruniai 1 (satu) anak perempuan yang bernama ANAK Umur 2 tahun;
• Bahwa saksi tahu rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut sejak bulan
September 2014 mulai goyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
penyebabnya adalah masalah ekonomi;
• Bahwa saksi tahu Pemohon dan Termohon sekarang sudah tidak rukun lagi dan sudah pisah rumah sejak bulan Nopember 2014 hingga kini sudah sekitar 3 bulan lamanya ;
• Bahwa saksi sudah berusaha menasehati dan merukunkan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil dan sekarang sudah tidak sanggup lagi merukunkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Pemohon maupun Termohon menyatakan tidak akan menyampaikan sesuatu apapun dan tetap mohon putusan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala hal ihwal yang terjadi dalam berita acara persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

III. Analisis
- Analisis Fakta
Selama proses persidangan, apa yang telah disampaikan oleh termohon adalah suatu keniscayan, karena pemohon tidak puas dengan apa yang telah dikerjakan termohon maka pemohon yang memiliki sifat tempramen selalu melampiaskan kemarahannya kepada termohon. Dengan adanya sifat tersebut maka termohon dan pemohon selalu bertengkar karena hal tersebut sebab termohonpun juga terlalu capek untuk menghadapi pemohon yang tidak pernah menghargai kerja kerasnya di rumah dalam megurus rumah tangga. Oleh sebab itu termohon menolak kalau termohon memiliki sifat egois dan ingin menang sendiri sebab pemohonlah yang sering ingin menang sendiri. Dengan adanya perceraian tersebut agar menjamin kebahagiaan dan kehidupan sag anak termohon memohon kepada pemohon agar memberi biaya hidup untuk anaknya sebesar 400.000 Rupiah/bulan dan untuk termohon selama masa iddah/nafkah iddah sebesar 1.700.000.
  -Analisis Yuridis
Terkait dengan dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Tergugat terkait masalah pengasuhan anak dan harta gono-gini, maka disini Penggugat akan mepaparkan mengenai kekuatan dari masing-masing dalil:
a. Tentang Pemeliharaan anak
- Berhubung kanak tersebut belum mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak dalam pengasuhan dan pemeliharaannya adalah Termohon, akan tetapi biaya pemeliharaannya tetap ditanggung oleh pemohon, sebagaimana tersebut dalam pasal 105 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;

IV. Kesimpulan dan Permohonan
- Kesimpulan
Setelah kita melihat dan mendengar semua penjelasan dari Pemohon dan Termohon beserta saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelaslah bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan permohonan Talak yang diajukan oleh Pemohon merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak disenangi oleh Tuhan.
Keinginan Pemohon untuk bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Pemohon dan Termohon, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
- Permohonan
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1.       mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi  ini;
2.      Mohon  dalam rekonpensi ini Pemohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya Termohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
3.      Mohon Pemohon rekonpensi meminta Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
4.      Bahwa oleh karena permohonan rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan.

Demikian kesimpulan dari Termohon, Termohon memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;

Bojonegoro, 21 Januari 2014
Hormat Kuasa Hukum Termohon




B.SHI




 BUKTI-BUKTI

KTP Pemohon

KTP Termohon

Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon


Tidak ada komentar:

Posting Komentar