SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a : Bapak P
Umur : 26 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan toko
Alamat : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
A, S.HI
Advokat
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Bahagia Law, beralamat di Jl.Keluar
Gg.Kecil No. 01 Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro, baik bertindak secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
=======================KHUSUS========================
Baik secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa selaku Pemohon, guna:
Mendampingi/mewakili
Pemberi Kuasa, sebagai Kuasa Hukum dalam Berperkara di Pengadilan
Agama Bojonegoro mengenai Cerai Talak dengan nomor perkara
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Melawan
Ibu T,
umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan
Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Buntu Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro
sebagai Termohon.
Demi
kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang
sebagai berikut :
1. Menghadap
di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat
sipil maupun kepolisian untuk menerima serta memberi keterangan/penjelasan,
surat-surat atau turunannya yang dipandang perlu dan masih berhubungan dengan
penyelesaian perkara.
2. Membuat,
menandatangani serta mengajukan gugatan/permohonan dan tanggapan-tanggapan
lain, mengajukan permohonan, mengadakan surat-menyurat, mengajukan, menerima
dan atau menolak bukti-bukti dan atau saksi/saksi ahli, perdamaian, sekaligus
membuat dan menandatangani Akte Perdamaian yang dipandang menguntungkan
kepentingan Pemberi Kuasa, menerima putusan yang menguntungkan,
sekaligus mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, menolak putusan yang
merugikan serta mengajukan upaya hukum yang lain (Banding, Kasasi, Peninjauan
Kembali).
3. Prinsipnya
Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk
melakukan segala tindakan/perbuatan yang dipandang perlu dan menguntungkan
kepentingan Pemberi Kuasa, sebagai Pemberi Kuasa berhak melakukan
sendiri sepanjang tidak bertentangan dan masih diperkenankan oleh Peraturan
Perundangan yang berlaku, dan dalam hal terakhir surat kuasa ini diberikan hak
subtitusi (Recht Van Subtitutie) dan Hak Retensi.
Demikian
Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan benar dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.
Surabaya, 19 November 2014
Pemberi
Kuasa Penerima
Kuasa
( BAPAK P ) (
A, S.HI)
SURAT KUASA
ang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m
a : Ibu T
Umur : 2I tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro;
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal
ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
B, S.HI
Advokat
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Damai Law, beralamat di Jl. Nemu Gang
Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, baik bertindak secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
=======================KHUSUS========================
Baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa selaku Termohon, guna:
Mendampingi/mewakili
Pemberi Kuasa, sebagai Kuasa Hukum dalam Berperkara di Pengadilan
Agama Bojonegoro mengenai Cerai Talak dengan nomor perkara
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Melawan
Bapak
P,
umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Toko, bertempat tinggal di
Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro sebagai Pemohon.
Demi
kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang
sebagai berikut :
1. Menghadap
di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat
sipil maupun kepolisian untuk menerima serta memberi keterangan/penjelasan,
surat-surat atau turunannya yang dipandang perlu dan masih berhubungan dengan
penyelesaian perkara.
2. Membuat,
menandatangani serta mengajukan gugatan/permohonandan tanggapan-tanggapan lain,
mengajukan permohonan, mengadakan surat-menyurat, mengajukan, menerima dan atau
menolak bukti-bukti dan atau saksi/saksi ahli, perdamaian, sekaligus membuat
dan menandatangani Akte Perdamaian yang dipandang menguntungkan kepentingan Pemberi
Kuasa, menerima putusan yang menguntungkan, sekaligus mengajukan permohonan
pelaksanaan putusan, menolak putusan yang merugikan serta mengajukan upaya
hukum yang lain (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
3. Prinsipnya
Penerima Kuasa diberi hak dan wewenang yang seluas-luasnya untuk
melakukan segala tindakan/perbuatan yang dipandang perlu dan menguntungkan
kepentingan Pemberi Kuasa, sebagai Pemberi Kuasa berhak melakukan
sendiri sepanjang tidak bertentangan dan masih diperkenankan oleh Peraturan
Perundangan yang berlaku, dan dalam hal terakhir surat kuasa ini diberikan hak
subtitusi (Recht Van Subtitutie) dan Hak Retensi.
Demikian
Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan benar dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.
Surabaya, 01 Januari 2014
Pemberi
Kuasa Penerima
kuasa
( Ibu T ) (
B, S.HI)
Bojonegoro, 21
November 2014
Perihal :
Permohonan
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Bojonegoro
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Bapak P bin Q
Umur :
26 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Karyawan toko
Alamat : Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro;
selanjutnya sebagai Pemohon.
Dengan ini,
saya mengajukan Cerai Talak, melawan:
N a m a :
Ibu T bin U
Umur :
2I tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Ibu rumah tangga
Alamat : Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro;
selanjutnya sebagai Termohon.
Adapun
alasan permohonan Pemohon adalah sebagai
berikut:
1.
Bahwa pada tanggal 17 November
2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten
Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal
18 November 2011;
2.
Bahwa setelah pernikahan tersebut
Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah orangtua Termohon di
Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 1 minggu,
lalu pindah kost di Surabaya selama 4 bulan, dan terakhir bertempat
tinggal di rumah orangtua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 2
tahun 8 bulan.
3.
Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak
yang bernama R umur 2 tahun;
4.
Bahwa semula rumah tangga Pemohon
dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun
2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena:
a.
Antara Pemohon dan Termohon sudah
tidak ada kecocokan;
b.
Termohon ingin menang sendiri;
5.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran
antara Pemohon dengan Termohon, semakin lama semakin memuncak, akhirnya sejak
tanggal 18 November 2014 antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang;
6.
Bahwa selama pisah tersebut, antara
Pemohon dan Termohon sudah tidak ada hubungan baik lahir maupun batin;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon merasa sudah tidak
tahan lagi untuk meneruskan kehidupan rumah tangganya dengan Termohon, oleh
karena itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro segera memeriksa
dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk
menjatuhkan talak satu raj’I kepada Termohon
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDER:
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas
terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum
wr. wb.
Hormat Pemohon,
( Bapak P bin Q )
LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAMAI
Akta Notaris No. 01 tanggal 2 Februari 2009 –
Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April
2009
Jl Nemu Gang Lebar
No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro
Telp/Fax. (000) 332211. Kode Pos 0321 Email:
damai@gmail.com
Bojonegoro, 21 Desember 2014
Perihal : Jawaban Termohon
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Pemeriksa perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Di Bojonegoro
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda di bawah ini B, S.HI,
Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Sekretariat : Jl Nemu Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2014
(terlampir), bertindak dan atas nama : Ibu T, Agama Islam, Umur 21
tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kec.Kalitidu,
Kab.Bojonegoro selanjutnya akan disebut sebagai TERMOHON, dalam perkara Cerai
Talak No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn. di Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan ini
perkenankanlah TERMOHON menyampaikan jawaban-jawaban atas permohonan
PEMOHON tanggal 18 November 2014 sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa Termohon menolak dalil-dalil
PEMOHON seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2.
Bahwa benar, PEMOHON dan TERMOHON
adalah suami istri yang sah, yang menikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam
KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011 tertanggal 17
November 2011 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;
3.
Bahwa benar, TERMOHON dan
PEMOHON telah hidup rukun sebagai suami istri dan memiliki 1 (satu) orang anak
yang bernama R umur 2 tahun;
4.
Bahwa tidak benar, telah terjadi
perselisihan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON yang disebabkan
karena Termohon. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkaran kecil yang
disebabkan karena Termohon, lebih dikarenakan Termohon kecapean mengerjakan
pekerjaan rumah tangga, dan tidak saling menghibur malah Pemohon marah-marah
yang tidak jelas;
5.
Bahwa tidak benar dalil-dalil yang
dikemukakan PEMOHON, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan
adalah karena TERMOHON. Sebagai isteri Pemohon selalu ingin menang
sendiri;
6.
Bahwa Pemohon tidak pernah mencoba bertahan dalam Kondisi rumah tangga
yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut, sementara Termohon telah
berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan Pemohon, baik Pemohon
lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga, tetapi
tidak berhasil sehingga Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk
dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan Termohon adalah suatu
alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERMOHON kemukakan
pada jawaban TERMOHON tersebut diatas;
7.
Bahwa Pemohonlah yang sering
melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik.
Sifat-sifat
dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)
PEMOHON memiliki jiwa/emosi yang
sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki
Pemohon maka Pemohon sering marah-marah yang tidak jelas dan sering memaki
pekerjaan rumah tangga Termohon.
2)
PEMOHON adalah suami yang tidak
memenuhi kewajiban terhadap isteri. Seorang isteri pastilah menginginkan
hak-haknya dipenuhi sebagai wujud dari tanggung jawab dan kesetian suami,
seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, tidak dapat membiayai anak, tidak
bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Pemohon lakukan, sebagaimana
suami-suami yang lain melakukan kepada isteri mereka.
8.
Bahwa oleh karena pemohon tidak
berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan kerendahan hati Termohon
mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak seluruh
permohonan Pemohon, atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
1.
Bahwa semua yang terurai dan
terbaca dalam jawaban pokok perkara
mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
bagian rekonpensi ini;
2.
Bahwa dalam rekonpensi ini Pemohon
dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya
Termohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
3.
Bahwa Pemohon rekonpensi meminta
Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp.
1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak
perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
4.
Bahwa oleh karena permohonan
rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya
untuk dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan
sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menolak semua permohonan Pemohon,
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.
Menghukum Pemohon untuk membayar
seluruh biaya perkara ini.
DALAM REKONVEKSI
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan
rekonpensi dari Pemohon rekonpensi seluruhnya;
2.
Menghukum Termohon rekonpensi untuk
membayar seluruh biaya perkara ini;
3.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et buno).
Wassalamualaikum
Wr. Wb
PERIHAL : REPLIK PEMOHON, ATAS JAWABAN DARI
TERMOHON
Tertanggal 28 Desember 2014
Dalam Perkara Perdata No.
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
TGL 21 Desember 2014
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Di Bojonegoro
Dengan segala hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini
adalah : Bapak P, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan toko,
bertempat tinggal Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro selanjutnya hal ini disebut
sebagai Pemohonan. Dengan ini akan mengajukan replik atas jawaban dari termohon
tertanggal 21 Desember 2014.
Replik mana sebagaimana terurai di
bawah ini :
·
Bahwa pemohon tetap pada isi surat
permohonan pemohon tertanggal 21 November
2014 nomor perkara NO. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
·
Bahwa setelah pemohon membaca dan
mempelajari isi jawaban termohon 21 Desember
2014 pihak jawaban memberikan jawaban tegas sebagai berikut :
DALAM
REKONVENSI
1.
Bahwa mengenai Pemohon yang
emosional merupakan suatu kebohongan, maka kami dari pihak Pemohon akan
memberikan bukti saksi.
2.
Bahwa pihak Pemohon (bapak si anak)
tidak dapat membiaya anak juga merupakan suatu kebohongan. Pemohon akan
memberikan bukti saksi.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa pada tanggal 17 November
2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten
Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal
18 November 2011;
2.
Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak
yang bernama R umur 2 tahun;
3.
Bahwa semula rumah tangga Pemohon
dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun
2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah.
4.
Bahwa yang menjadi faktor
pertengkaran disebabkan karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
disebabkan karena: Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan dan
Termohon ingin menang sendiri;
5.
Bahwa Pemohon sering kali
menasehati Termohon untuk rukun kembali dengan Pemohon, baik Pemohon lakukan
sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga namun tidak
dihiraukan oleh Termohon sehingga timbul perkara gugatan dan sebagainya
6.
Bahwa pihak Pemohon akan mengajukan
saksi-saksi menurut ketentuan hukum yang berlaku supaya, majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara cerai talak ini dapat mempertimbangkan dengan
pertimbangan hukum yang sempurna, demi terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya
7.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang
telah Pemohon uraikan diatas maka bersama ini Pemohon memohon sebagai berikut :
·
Memberikan hak asuh kepada Pemohon
karena berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun
1974, dan 104 Kompilasi Hukum Islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua
biaya si anak di tanggung oleh bapaknya.
DALAM REKONVENSI
Menolak rekonvensi tergugat tersebut untuk seluruhnya karena tidak
berdasar.
DALAM PERKARA POKOK
1.
Menolak jawaban tergugat tertanggal
21 Desember 2014 untuk seluruhnya.
2.
Mengabulkan isi permohonan
tertanggal 21 November 2014 No Perkara..
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn, untuk seluruhnya.
Demikian replik penggugat ini di
hadapan bapak, semoga terkabul hendaknya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami penggugat
Kuasa hukum
A, S.HI
LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAMAI
Akta Notaris No. 01 tanggal 2 Februari 2009 –
Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April
2009
Jl Nemu Gang Lebar
No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro
Telp/Fax. (000) 332211. Kode Pos 0321 Email:
damai@gmail.com
Bojonegoro, 01 Januari 2014
Hal :
DUPLIK
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro
Pemeriksa perkara No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Di Bojonegoro
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik
tertanggal 28 Desember 2014, maka
perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
- Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada
pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam permohonan Rekonpensi.
- Bahwa Termohon pada prinsipnya menolak seluruh
permohonan Pemohon, kecuali yang telah diakui kebenarannya.
- Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon yang diajukan
dalam jawaban Termohon yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi
dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
- Bahwa Pemohon sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan
berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon menyatakan
bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat diperbaiki
lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah tangga telah
gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan
agama.
- Bahwa Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga
seharusnya menutup aib keluarga dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan
oleh karena perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan
seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
- Bahwa merupakan hal yang wajar jika anak
memiliki ikatan bathin yang lebih kuat dengan ibunya dan yang berhak
menjadi wali adalah ibu kandungnya sebagai bagian dari cinta kasih yang
luhur serta rasa tangung jawab kemanusiaan dan kemampuan Termohon yang
lebih dalam hal mengasuh anak.
DALAM REKONPENSI
1.
Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana
yang telah disampaikan dalam jawaban dan permohonan Rekonpensi.
2.
Bahwa pada pokoknya Permohonan Konpensi menolak seluruh permohonan Termohon Konpensi kecuali yang telah diakui kebenarannya
3.
Bahwa Pemohon rekonpensi meminta
Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp.
1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak
perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONPENSI
1.
Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima.
2.
Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
1.
Menolak Replik Termohon Rekonpensi
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.
Menerima Jawaban Termohon Rekonpensi untuk seluruhnya.
3.
Menghukum Termohon Rekonpensi untuk
membayar nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh
ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak perbulan minimal Rp.
400.000,-(empat ratus ribu rupiah);Menghukum
Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada
Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
4.
Menyatakan secara hukum anak yang bernama R berada dibawah perwalian Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono )
Demikian duplik ini kami
ajukan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kami
ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Termohon
B, S.HI
Perihal: Kesimpulan Pemohon atas Perkara No.
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No.
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
Pengadilan Agama Bojonegoro
Di_
Bojonegoro
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bojonegoro
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
A, S.HI Advokat yang
berkantor di Jl.Keluar Gg.Kecil No. 01 Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro, berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2014 (terlampir) dalam hal ini
bertindak selaku kuasa hukum dari Bapak P bin Q, Umur 26 tahun, Pekerjaan
Karyawan Toko, Agama Islam, Tempat tinggal Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro. Untuk
selanjutnya disebut sebagai:PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Ibu T bin U, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah
Tangga, Tempat tinggal Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro. Untuk selanjutnya disebut
sebagai: TERMOHON.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Bojonegoro, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 21 November 2014 hingga 24 Februari 2015. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Pemohon menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
I.
Duduk Perkara
-
Dalam Konvensi
Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 21 November 2014 yang di daftar di kepaniteraan Pengadilan Agama
Bojonegoro No. 2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn.
telah mengemukakan sebagaima berikut:
1.
Bahwa pada tanggal 17 November
2011, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten
Bojonegoro, sebagaimana dalam KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal
18 November 2011;
2.
Bahwa setelah menikah mereka berdua
tinggal dirumah orang tua Termohon di Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 1
minggu, lalu pindah kost di Surabaya
selama 4 bulan, dan terakhir bertempat tinggal di rumah orangtua Termohon di
Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro selama 2 tahun 8 bulan.;
3.
Bahwa Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami istri hingga di karuniai 1 (satu) orang anak
yang bernama R umur 2 tahun;
4.
Bahwa semula rumah tangga Pemohon
dan Termohon berjalan rukun dan harmonis, namun sejak bulan September tahun
2014 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena:
c.
Antara Pemohon dan Termohon sudah
tidak ada kecocokan;
d.
Termohon ingin menang sendiri;
5.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran
antara Pemohon dengan Termohon, semakin lama semakin memuncak, akhirnya sejak
tanggal 18 November 2014 antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang;
6.
Bahwa selama pisah tersebut, antara
Pemohon dan Termohon sudah tidak ada hubungan baik lahir maupun batin;
7.
Bahwa akibat pertengkaran antara
Pemohon dan Termohon yang terjadi pada 18 November 2014, Penggugat dan Termohon
menjalani hidup pisah meja dan pisah ranjang;
8.
Bahwa dengan keadaan rumah tangga
yang demikian ini, maka Pemohon sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga
lebih lanjut bersama Termohon, dan memutuskan untuk bercerai. Oleh karena sudah
tidak mungkin dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis
sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan jo. Pasal 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam yakni mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah
serta menjaga kehormatan dan kebahagiaan;
9.
Bahwa Pemohon di dalam jawabannya
secara tertulis tertanggal 21 Desember 2014 yang disampaikan di persidangan
melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengabulkan permohonan cerai Pemohon dan
menjatuhkan Talak Raj’i kepada Termohon;
10.
Bahwa berdasarkan kesediaan
Termohon tersebut, maka permohonan cerai yang diajukan oleh Pemohon hendaknya
menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bojonegoro yang memeriksa
perkara No2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn..;
- Dalam Rekonvensi
1.
Bahwa Pemohon Rekonvensi
mendalihkan anak yang bernama R adalah hasil perkawinan Pemohon Rekonvensi
dengan TermohonRekonvensi;
2.
Bahwa anak tersebut secara hukum
masih dalam perwalian Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi;
3.
Bahwa Pemohon Rekonvensi
menginginkan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz itu kepengampuannya karena
berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 41 ayat 2 UU no 1 tahun 1974, dan
104 Kompilasi Hukum Islam bahwa bila orang tuanya berpisah maka semua biaya si
anak di tanggung oleh bapaknya.
4.
Bahwa Termohon Rekonvensi juga
menolak dalil Pemohon Rekonvensi dalam pemeliharaan anak, karena sebenarnya
dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa pemeliharaan
terhadap anak diserahkan kepada Ibu jika anak tersebut belum mumayiz dan belum
berumur 12 tahun. Ini dapat dilihat dari umur R yang masih berumur 2 tahun. Dia
masih belum bisa dikatakan mumayiz sebagaimana yang dimaksud Pemohon
Rekonvensi;
II. Fakta – Fakta di Persidangan
-
Bukti Surat
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
;
2.
Fotocopy Akta Nikah No :
367/43/XI/2011antara Pemohon Bapak P bin Q dengan Termohon Ibu T bin U yang
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Maduran, Kabupaten Bojonegoro;
III. Analisis
-
Analisis Fakta
Selama proses
persidangan, apa yang telah disampaikan oleh Pemohon adalah suatu keniscayaan,
yang jika orang lain merasakannya pasti juga akan menempuh jalan yang sama,
yakni perceraian. Meski Pemohon termasuk sosok yang sabar dan tegar karena
telah mencoba mempertahankan kerukunan berkeluarga, akan tetapi jika diperlakukan
semena-mena oleh Termohon maka fisik dan bathin pun pasti akan menolak, karena
setiap manusia memiliki batas-batas tertentu dalam menyikapi sebuah
permasalahan.
Dalam
menyikapi sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan Termohon inilah Pemohon
merasa bahwa ikatan pernikahan antara keduanya tidak mungkin dapat
dipertahankan lagi. Meskipun dipaksakan harus bersatu kembali, besar
kemungkinan sikap buruk Tergugat akan
kembali terulang, dan ini berakibat fatal terhadap Pemohon dan anak-anaknya.
Salah satu kemungkinan terburuknya adalah terganggunya mental anak.
Dan setelah
mendengar penjelasan dari Pemohon semakin tampak bahwa Pemohon memang ingin
berpisah dari Termohon, ini dibuktikan dari tuntutannya pada Jawaban Pertama
tertanggal 21 Desember 2014 yang menjatuhkan Talak Raj’i kepada Termohon. Dalam
penyampaian dalil-dalil di persidangan,
Untuk itu
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar menyelesaikan perkara ini dengan
seadil-adilnya, yang intinya demi terjamin keamanan dan kenyamanan bagi Pemohon
dan anak-anaknya.
- Analisis Yuridis
Terkait dengan
dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Termohon terkait masalah pengasuhan
anak, maka disini Pemohon akan mepaparkan mengenai kekuatan dari masing-masing
dalil:
a. Tentang Pemeliharaan anak
-
Termohon mendalihkan bahwa anak
dari Pemohon dan Termohon R umur 2 tahun belum mumayiz dan harus ikut Termohon
setelah perceraian nanti, sesuai dengan pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam;
-
Berhubung anak tersebut belum
mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak dalam pengasuhan dan
pemeliharaannya adalah Termohon, akan tetapi biaya pemeliharaannya tetap
ditanggung oleh Pemohon, sebagaimana tersebut dalam pasal 105 (a) dan (b)
Kompilasi Hukum Islam;
b. Tentang
Harta Bersama
- Sesuai dengan pasal 88
Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974, bahwa jika
terjadi perselisihan mengenai harta bersama antara Pemohon dan Termohon yang
menyebabkan terjadinya perceraian, maka penyelesaiannya diserahkan kepada
Prinsipal (Pemohon dan Termohon); jika beragama Islam dapat diajukan kepada
Pengadilan Agama;
IV. Kesimpulan dan Permohonan
-
Kesimpulan
Setelah kita melihat dan mendengar semua penjelasan dari Pemohon
dan Termohon yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelaslah bahwa
keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan
keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam Pasal 1
Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan Gugat Cerai
yang diajukan oleh Penmohon merupakan salah satu solusi yang tepat dalam
mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak disenangi
oleh Tuhan.
Keinginan Pemohon untuk
bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap
dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan
terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih
cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Pemohon
dan Termohon, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
-
Permohonan
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik
terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami
memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan
Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak Raj’i Penggugat
Bapak P bin Q terhadap ibu T bin U;
3.
Menetapkan perwalian dan hak
pengasuhan anak atas nama R kepada Penggugat;
4.
Mengadili perkara ini dengan
seadil-adilnya;
Demikian kesimpulan dari Pemohon, Pemohon memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;
Bojonegoro, 21 Januari 2014
Hormat Kuasa Hukum Pemohon
A, S.HI
Perihal: Kesimpulan Termohon Perkara No.
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No.
2675/Pdt.G/2014/PA.Bjn
Pengadilan Agama Bojonegoro
Di_Bojonegoro
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
B, S.Hi, Advokat yang berkantor di : Jl Nemu
Gang Lebar No. 01 Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 19 November 2014 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa
hukum dari Ibu T binti U, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Tempat
tinggal Jl. Kec.Kalitidu, Kab.Bojonegoro. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Bapak P bin
Q, Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan toko, Alamat
Kec.Maduran, Kab.Bojonegoro; selanjutnya sebagai Pemohon.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di
persidangan Pengadilan Agama Malang, yang telah berlansung sejak Hari Senin
tanggal 20 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk
dan atas nama Penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
I Duduk Perkara
- Dalam Konvensi
Bahwa Termohon menolak dalil-dalil PEMOHON
seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
9.
Bahwa benar, PEMOHON dan TERMOHON
adalah suami istri yang sah, yang menikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana dalam
KutipanAkta Nikah Nomor : 367/43/XI/2011 tanggal 18 November 2011 tertanggal 17
November 2011 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;
10. Bahwa benar,
TERMOHON dan PEMOHON telah hidup rukun sebagai suami istri dan memiliki 1
(satu) orang anak yang bernama R umur 2 tahun;
11. Bahwa tidak
benar, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON
yang disebabkan karena Termohon. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkaran
kecil yang disebabkan karena Termohon, lebih dikarenakan Termohon kecapean
mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dan tidak saling menghibur malah Pemohon
marah-marah yang tidak jelas;
12. Bahwa tidak
benar dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON, bahwa penyebab terjadinya
perselisihan dan percekcokan adalah karena TERMOHON. Sebagai isteri
Pemohon selalu ingin menang sendiri;
13. Bahwa Pemohon
tidak pernah mencoba bertahan dalam
Kondisi rumah tangga yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut,
sementara Termohon telah berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan
Pemohon, baik Pemohon lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal
ini keluarga, tetapi tidak berhasil sehingga Pemohon merasa sudah tidak ada
harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan
Termohon adalah suatu alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERMOHON
kemukakan pada jawaban TERMOHON tersebut diatas;
14. Bahwa
Pemohonlah yang sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik.
Sifat-sifat
dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :
3)
PEMOHON memiliki jiwa/emosi yang
sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki
Pemohon maka Pemohon sering marah-marah yang tidak jelas dan sering memaki
pekerjaan rumah tangga Termohon.
4)
PEMOHON adalah suami yang tidak
memenuhi kewajiban terhadap isteri. Seorang isteri pastilah
menginginkan hak-haknya dipenuhi sebagai wujud dari tanggung jawab dan kesetian
suami, seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, tidak dapat membiayai
anak, tidak bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Pemohon lakukan,
sebagaimana suami-suami yang lain melakukan kepada isteri mereka.
15. Bahwa oleh
karena pemohon tidak berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan
kerendahan hati Termohon mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk
menolak seluruh permohonan Pemohon, atau setidaknya menyatakan permohonan tidak
dapat diterima;
- Dalam
Rekonvensi
5.
Bahwa semua yang terurai dan
terbaca dalam jawaban pokok perkara
mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
bagian rekonpensi ini;
6.
Bahwa dalam rekonpensi ini Pemohon
dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya
Termohon dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
7.
Bahwa Pemohon rekonpensi meminta
Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp.
1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak
perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
8.
Bahwa oleh karena permohonan
rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya
untuk dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan
sebagai berikut:
II. Fakta –
Fakta di Persidangan
- Bukti Surat
- Bukti Surat
Menimbang,
bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan
bukti-bukti tertulis sebagai berikut:
1 Fotokopi
Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Maduran, Kabupaten
Bojonegoro, nomor: 367/43/XI/2011, tanggal 18 Nopember 2011;
2 Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atas nama PEMOHON (Pemohon), nomor: - , tanggal
27-02-2013. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan
/ Kecamatan Maduran, Kabupaten Bojonegoro;
Menimbang,
bahwa bukti-bukti surat yang berupa fotokopi tersebut telah dicocokkan dengan
aslinya dan ternyata cocok/sesuai dengan aslinya yang bermaterai cukup kemudian
diberi tanda P.1 dan P.2;
Menimbang,
bahwa selain bukti-bukti tertulis Pemohon dan Termohon telah menghadirkan 2
orang saksi keluarga (orang dekat) masing-masing bernama :
1. SAKSI1, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan
ibu rumah tangga., tempat kediaman di Kabupaten Bojonegoro, dibawah sumpah
memberikan keterangan sebagai berikut :
• Bahwa saksi
kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalah Ibu Termohon serta saksi
tahu Pemohon hendak menalak Termohon;
• Bahwa
Pemohon dan Termohon menikah pada bulan Nopember 2011, setelah nikah Pemohon
dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon selama 1 minggu,
lalu pindah kost di Surabaya selama 4 bulan, dan terakhir bertempat tinggal di
rumah orang tua Termohon hingga berlangsung 2 tahun 8 bulan, dan telah
dikaruniai 1 (satu) anak perempuan yang bernama ANAK Umur 2 tahun;
• Bahwa saksi
tahu rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut sejak bulan
September 2014
mulai goyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
penyebabnya
adalah masalah ekonomi;
• Bahwa saksi
tahu Pemohon dan Termohon sekarang sudah tidak rukun lagi dan sudah pisah rumah
sejak bulan Nopember 2014 hingga kini sudah sekitar 3 bulan lamanya ;
• Bahwa saksi
sudah berusaha menasehati dan merukunkan Pemohon dan Termohon, namun tidak
berhasil dan sekarang sudah tidak sanggup lagi merukunkan ;
Menimbang,
bahwa selanjutnya baik Pemohon maupun Termohon menyatakan tidak akan
menyampaikan sesuatu apapun dan tetap mohon putusan; Menimbang, bahwa untuk
mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala hal ihwal yang terjadi
dalam berita acara persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan ini;
III. Analisis
- Analisis
Fakta
Selama proses
persidangan, apa yang telah disampaikan oleh termohon adalah suatu keniscayan,
karena pemohon tidak puas dengan apa yang telah dikerjakan termohon maka
pemohon yang memiliki sifat tempramen selalu melampiaskan kemarahannya kepada
termohon. Dengan adanya sifat tersebut maka termohon dan pemohon selalu
bertengkar karena hal tersebut sebab termohonpun juga terlalu capek untuk
menghadapi pemohon yang tidak pernah menghargai kerja kerasnya di rumah dalam
megurus rumah tangga. Oleh sebab itu termohon menolak kalau termohon memiliki
sifat egois dan ingin menang sendiri sebab pemohonlah yang sering ingin menang
sendiri. Dengan adanya perceraian tersebut agar menjamin kebahagiaan dan
kehidupan sag anak termohon memohon kepada pemohon agar memberi biaya hidup
untuk anaknya sebesar 400.000 Rupiah/bulan dan untuk termohon selama masa
iddah/nafkah iddah sebesar 1.700.000.
-Analisis Yuridis
Terkait dengan
dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Tergugat terkait masalah pengasuhan
anak dan harta gono-gini, maka disini Penggugat akan mepaparkan mengenai kekuatan
dari masing-masing dalil:
a. Tentang
Pemeliharaan anak
- Berhubung
kanak tersebut belum mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak
dalam pengasuhan dan pemeliharaannya adalah Termohon, akan tetapi biaya
pemeliharaannya tetap ditanggung oleh pemohon, sebagaimana tersebut dalam pasal
105 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;
IV. Kesimpulan
dan Permohonan
- Kesimpulan
Setelah kita
melihat dan mendengar semua penjelasan dari Pemohon dan Termohon beserta
saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah
jelaslah bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali
dalam ikatan keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam
Pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan
permohonan Talak yang diajukan oleh Pemohon merupakan salah satu solusi yang
tepat dalam mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak
disenangi oleh Tuhan.
Keinginan
Pemohon untuk bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika
tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang
akan terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih
cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Pemohon
dan Termohon, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
- Permohonan
Selanjutnya
berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam
persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada
Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1.
mohon agar terbaca kembali dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi ini;
2.
Mohon dalam rekonpensi ini Pemohon dalam pokok
perkara mohon disebut sebagai Termohon rekonpensi. Sebaliknya Termohon dalam
pokok perkara mohon disebut sebagai Pemohon rekonpensi;
3.
Mohon Pemohon rekonpensi meminta
Termohon rekonpensi untuk memenuhi nafkah Iddah dan mut’ah sebesar Rp.
1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan nafkah seorang anak
perbulan minimal Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
4.
Bahwa oleh karena permohonan
rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yang sah, maka sudah sepatutnya untuk
dikabulkan.
Demikian
kesimpulan dari Termohon, Termohon memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk
memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;
Bojonegoro, 21 Januari 2014
Hormat Kuasa
Hukum Termohon
B.SHI
BUKTI-BUKTI
KTP Pemohon |
KTP Termohon |
Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar