Label

Senin, 01 Juni 2015

Ujian Akhir Semester Filsafat Hukum Islam

CARDING DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

SOAL!!!
1.      Deskripsikan 1 kasus hukum islam kontemporer yang aktual dan faktual yang terkait dengan perkembangan tekhnologi kedokteran atau tekhnologi informatika seperti hukum kloning, stampsel, transplatasi, cyber crime, cyber sex, serta jawablah kasus hukum tersebut berdasar istinbat hukum yang mengacu pada
a.       konstruksi dalalah naqliyah
b.      argumentasi dalil aqli dengan instrumentasi metode qiyas, isthisan, maslahah, maqasid al-syariah kemudian selaraskan argumentasi tersebut dalam konteks kajian Filsafat Hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini!
2.      Jawablah dengan diketik dan dijilid dengan rapi sesuai tahapan-tahapan yang disebutkan serta tulislah dipojok kiri atas nilai yang pantas dengan pekerjaan anda.

JAWABAN!!!
1.    Contoh kasus
Sebagaimana dalam berita di detiknews Jumat 08 May 2015, 17:57 WIB yang memakarkan bahwa ada 33 tersangka dari WN Tiongkok (pelaku) kejahatan carding (bagian dari cyber crime). Modus operasi kejahatan carding dilakukan dengan cara mencuri data dan nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan internet. Beritanya sebagai berikut :
33 WN Tiongkok Kasus Penipuan Carding Belum Akan Dideportasi
Jakarta - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum berencana mendeportasi 33 WN Tiongkok yang diduga terkait kasus penipuan kartu kredit/carding yang sempat diamankan polisi. Imigrasi masih membutuhkan keterangan dari para WNI terkait pelanggaran keimigrasian.
"Kita sebelum deportasi harus melengkapi keterangan yang kita butuhkan seperti siapa di belakang ini? Apakah sering melakukan seperti ini? Apa baru pertama kali? Mungkin ada kelompok lain, mungkin ada orang di luar. Siapa itu? Kalau mungkin ada lagi kelompok lain, itu kita korek dari dia, sehingga apa yang kita inginkan bisa tercapai tapi kalau nggak bisa juga baru kita deportasi," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM Mirza Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/5/2015).
Ke-33 WN Tiongkok saat ini berada di penampungan sementara (detensi) Direktorat Imigrasi untuk dimintai keterangan. Namun ada 3 WN yang dirawat di RS karena jatuh akibat berusaha melarikan diri saat penggerebekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5).
"Sekarang sedang kita lakukan tindaklanjutnya pendalaman, jadi terhadap 30 orang kita lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini mereka belum dapat menunjukkan dokumen, ngakunya dipegang oleh agennya. Agennya belum diketahui siapa. Kita harap dalam waktu dekat paspor dapat kita temukan," sambung dia.
Bila paspor tak ditemukan, Imigrasi akan menyurati pihak Kedubes di Jakarta, untuk meminta surat pengganti perjalanan. "Kita dapat meminta penggantian dokumen dari kantor Kedubes China, mereka akan dapat memberikan sertifikat yang sifatnya sekali jalan sehingga memudahkan deportasi mereka," jelasnya.
Imigrasi Kemenkum menurut Mirza memang sudah menginformasikan ke pihak Kedubes mengenai penahanan 33 warga negaranya yang diduga melakukan pidana cyber crime. "Informasi awal kita beritahu kami sudah menahan sebanyak 30 plus 3 yang di rumah sakit dan kami menyampaikan kami belum memiliki paspor (33 WNA)," sambungnya.
Bila pemeriksaan rampung dan dipastikan melanggar keimigrasian, ke-33 WNA lanjut Mirza, dipastikan segera dideportasi. "Ada dugaan dia melakukan kegiatan lain, seperti cyber crime itu kan melanggar keimigrasiaan, tapi dengan pengakuan itu kita belum cukup. Kita lengkapi dulu keterangan-keterangan, apa ini kegiatan pertama kali. Mungkin ada orang lain, mungkin ada kelompok lain," tegas Mirza.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan sebelumnya mengatakan dari hasil interogasi terhadap para WN Tiongkok melalui sejumlah penerjemah bahasa Mandarin, diperoleh informasi jika mereka melakukan kejahatan terhadap WN Tiongkok yang berada di negaranya.
Dalam aksinya ini, kata Herry, mereka memiliki peran masing-masing yang seolah dari kantor data base kartu kredit, dari pihak bank dan dari pihak kepolisian.
"Intinya mereka menghubungi WN Tiongkok yang memiliki kartu kredit untuk mendapatkan data-data kartu kredit korban, untuk selanjutnya data tersebut digunakan untuk berbelanja dan hasil belanjaan itu dijual kembali oleh mereka," paparnya.
Adapun, data-data kartu kredit telah disiapkan oleh sindikat mereka yang berada di Tiongkok. Sementara para WN Tiongkok yang berada di Jakarta hanya ditugaskan untuk menghubungi para korban atau sasaran mereka. (fdn/kff)
a.    Kontruksi dalalah naqliyahnya
Tidak ada suatu dalil al-quran maupun hadits yang mengatur mengenai carding namun setelah di qiyaskan maka carding termasuk jarimah hudud karena mirip dengan tindak pidana pencurian, maka dalalah naqliyah yang bisa dijadikan dasar adalah :
1)      Ayat Alquran tentang Larangan Mencuri dalam QS. Al-Maidah:38 yang berbunyi :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2)      Hadits tentang Larangan Mencuri
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
Artinya : Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi).
b.    Metode yang di gunakan
Carding termasuk dalam jari>mah hudud karena mirip dengan tindakan pencurian, tetapi tindakan dapat dikatakan sebagai tindakan pencurian jika ada barang bukti dan saksi namun dalam tindak kejahatan carding tidak ada saksi dan bukti yang berbentuk secara fisik. Maka kejahatan carding ini di qiyaskan dengan pencurian karena mempunyai persamaan, adapun unsur-unsur qiyas adalah[1]:
1)      Ashal yaitu sesuatu yang di nashkan hukuman yang menjadi tempat mengqiyaskan, Ashal ini harus berupa nash, yaitu Alquran, sunnah atau ijma. Disamping itu juga mengandung illat hukum.
2)      Cabang yaitu sesuatu yang tidak boleh di nash-kan hukumannya yaitu yang diqiyaskan. Untuk cabang ini harus memenuhi syarat :
a)      Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri.
b)      Illat hukum yang ada pada cabang harus sama dengan yang ada pada ashal.
c)      Cabang tidak lebih dahulu  ada daripada ashal.
d)      Hukum cabang sama dengan hukum ashal.
3)      Hukum ashal yaitu hukum syara yang di nash-kan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pada cabang untuk hukum ashal. Untuk hukum ashal harus dipenuhi syarat-syarat :
a)      Hukum ashal harus merupakan hukum amaliah.
b)      Hukum ashal harus rasional.
c)      Hukum ashal bukan hukum khusus.
d)      Hukum ashal masih tetap berlaku, apabila hukum ashal sudah tidak berlaku lagi misalnya sudah dimansukh, maka tidak bisa dijadikan hukum ashal.
4)      Illat hukum yaitu sifat yang nyata dan tertentu yang berkaitan atas munasabah dengan ada dan tidak adanya hukum. Illat hukum ini harus memenuhi beberapa syarat :
a)      Illat itu harus merupakan sifat yang nyata atau dapat diindrai.
b)      Illat harus merupakan sifat yang tegas dan tertentu dalam arti dapat dipastikan wujudnya pada cabang.
c)      Illat hukum mempunyai kaitan dengan hikmah hukum dalam arti illatmerupakan penerapan hukum untuk mencari maqasidu syari’ah, seperti memabukkan ada kaitannya dengan khamar.
d)      Illat bukan sifat yang ada pada ashal, sebab apabila sifat itu hanya terbatas pada ashal tidak mungkin dianalogikan.
e)      Illat tidak berlawanan dengan nash, apabila berlawanan nash-lah yang didahulukan.
Ketika dihubungkan dalam filsafat hukum Islam Apabila tangan seorang pencuri telah dipotong, maka dianjurkan agar (tangan yang terpotong tersebut) digantungkan di lehernya.Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Jika ia mencuri untuk ketiga dan keempat kalinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat yang ternukil dari para shahabat dan para ulama setelahnya. Pendapat pertama, dipotong tangan dan kaki sisanya pada pencurian yang ketiga dan keempat. Ini merupakan pendapat Abu Bakr radliyallaahu ’anhu, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya. Pendapat kedua, bahwasannya ia dipenjara. Ini merupakan pendapat ’Ali radliyallaahu ’anhu, para ulama Kuffah, dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain.
Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Had Mencuri
1.      Si pencuri adalah seorang mukallaf.
2.      Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga.
3.      Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gram emas).
4.      Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.\
Dalam hukum positif yang berlaku di negara Indonesia ini jika tersangka diketahui maka bisa dijerat dengan  hukuman yang berlaku di negeri ini dengan dikenai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat dijerat dengan  menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut. Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut  UU ITE adalah sebagai berikut :
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Lahirnya undang undang ini dapat dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat  karena belum menyatakan secara khusus tentang pornografi, pencemaran nama baik dan tentang kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai  umbrella provision  atau payung utama pencegahan. Untuk  itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.




[1] A.Djazuli, Ilmu Fiqh, Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam (Jakarta: Penada Media, 2005), h.77.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar